
MOJOKERTO – detikposnews.com Baru lima hari menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sejumlah kasus berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan hasil pengungkapan 11 kasus pencurian serta perkara narkoba dengan barang bukti puluhan paket sabu dan ribuan pil Dobel L.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik menegaskan, penindakan terhadap pelaku kejahatan akan menjadi salah satu prioritas selama kepemimpinannya.
“Komitmen saya sebagai Kapolres hadir di Polres Mojokerto ini untuk menindak tegas seluruh tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
11 Kasus Pencurian Terungkap, Lima Motor Diamankan
Dalam kurun lima hari, Satreskrim Polres Mojokerto bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 11 kasus pencurian dengan berbagai modus operandi.
Dari hasil penyelidikan, empat kasus dilakukan dengan merusak kunci, satu kasus menggunakan kunci palsu, dua kasus melalui pencungkilan jendela atau pintu, tiga kasus memanfaatkan kelengahan korban, serta satu kasus penjambretan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor, satu sepeda pancal, satu laptop, sembilan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta sembilan unit telepon genggam.
Petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti kunci T, kunci kontak magnet lock, dan alat pemukul.
Berdasarkan pemetaan waktu kejadian, pencurian paling banyak dilaporkan terjadi pada dua rentang waktu, yakni pukul 12.00–15.00 WIB dan pukul 03.00–06.00 WIB. Masing-masing tercatat tiga kasus.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama ketika memarkir kendaraan di depan rumah maupun di tempat umum. Lokasi kejadian pencurian diketahui tersebar di kawasan permukiman, jalan umum, hingga lingkungan sekolah.
Motor Scoopy Milik Korban Dikembalikan Tanpa Biaya
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Mojokerto juga menghadirkan salah satu korban pencurian, Ida Cahyaningrum. Ia menceritakan pengalaman kehilangan sepeda motor Honda Scoopy merah pada 18 Juli lalu.
Saat kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, motornya berada di depan rumah dengan kunci kontak masih menancap. Namun, kehilangan itu baru diketahui sekitar pukul 17.00 WIB.
Kehilangan kendaraan tersebut sempat membuat Ida terpukul. Motor itu biasa digunakannya untuk keperluan kulakan barang ke pasar.
Setelah melalui upaya penyelidikan, polisi berhasil menemukan kendaraan miliknya dan mengembalikannya tanpa pungutan biaya.
Ida pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Mojokerto atas keberhasilan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Mojokerto dan Kasatreskrim Polres Mojokerto yang telah menemukan motor saya yang telah dicuri dan tanpa ada biaya apa pun alias gratis,” ujarnya.
Polisi Sita 52 Paket Sabu dan 2.000 Pil Dobel L
Selain kasus pencurian, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga mengungkap perkara peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
Dalam pemaparan Kapolres, polisi mengungkap empat kasus narkotika jenis sabu serta satu perkara terkait pil Dobel L, dengan total lima tersangka yang disebut dalam rilis tersebut.
Para tersangka diduga memiliki peran sebagai kurir maupun pengedar yang menjalankan perintah jaringan untuk mendistribusikan barang terlarang dengan imbalan keuntungan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total sekitar 250 gram dan 2.000 butir pil Dobel L. Barang bukti lainnya meliputi enam unit telepon genggam, timbangan elektrik, uang tunai, serta dua alat isap sabu atau bong.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ia menilai peredaran narkoba menjadi ancaman serius karena dapat menyasar berbagai kelompok usia, termasuk generasi muda.
“Kita tidak akan ragu-ragu untuk melaksanakan penindakan penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Tegaskan Komitmen Jaga Mojokerto dari Narkoba
AKBP Raden Erik juga mengingatkan para pelaku agar tidak menganggap remeh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap langkah penindakan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Kita akan memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto bahwa Mojokerto bebas dari narkoba dan peredaran obat keras berbahaya lainnya,” ujarnya.
Rangkaian konferensi pers tersebut menjadi bagian dari langkah awal Polres Mojokerto di bawah kepemimpinan AKBP Raden Erik dalam menekan angka kriminalitas dan memberantas peredaran narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.( Wb )





