
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.com
-Menanggapi adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lapangan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lokasi, pihak kepolisian memastikan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan liar seperti yang dikeluhkan.
Pengecekan ini dilakukan oleh personel Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Aiptu Obi M. Hutasoit, S.H., dan Briptu Roy Ikhsan Harahap, S.H.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kanit Tipidter Ipda I Kadek Agus Dana Putra menjelaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan tindak lanjut atas fungsi pengawasan kepolisian dan respon terhadap aduan warga. Petugas turun ke lokasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 11.45 WIB pihak Kepolisian langsung turun ke titik lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat untuk memastikan situasi di lapangan. Setelah dilakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh di area tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan galian C ilegal yang beroperasi.
Meskipun saat pengecekan kondisi di lapangan nihil aktivitas, pihak Polres Tebingtinggi menegaskan akan tetap melakukan pemantauan secara berkala demi mengantisipasi adanya pelanggaran hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap kritis dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kembali jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum di kemudian hari, (Iriadi).







