
Banyuwangi – Detikposnews.com // Kasus penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali mencuatkan polemik hukum yang merugikan masyarakat. Kali ini, menimpa seorang konsumen bernama Heru Hadi Saputro di Banyuwangi, di mana unit sepeda motor Honda Vario miliknya ditarik oleh pihak PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banyuwangi pada 7 Oktober 2026 lalu. Ironisnya, di tengah iktikad baik debitur yang ingin melunasi seluruh tunggakan angsuran beserta denda, pihak leasing justru diduga secara sepihak menolak pembayaran tersebut dan memaksakan syarat wajib pelunasan total sisa pokok utang.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan tertanggal 7 Oktober 2026, tercatat adanya ruang waktu atau tenggat bagi debitur untuk melakukan penyelesaian. Namun, situasi berubah buntu ketika pihak keluarga bersama kuasa hukum mendatangi kantor FIF untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan angsuran berjalan. Alih-alih menerima pembayaran cicilan macet yang lazim dalam restrukturisasi, manajemen leasing seakan-akan tidak mau menerima pembayaran angsuran tersebut dan justru ngotot menuntut pelunasan seluruh sisa pokok kredit seketika atau langsung mengarahkan pada opsi lelang sepihak.
Tindakan arogan dan penolakan sepihak ini sontak memicu kecaman keras dari praktisi hukum. Langkah leasing yang menolak pembayaran tunggakan dari debitur beriktikad baik dinilai telah mencederai asas keadilan dalam hukum perjanjian. Terlebih, pemaksaan klausul pelunasan total secara sepihak di luar kesepakatan awal berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sekaligus menabrak aturan perlindungan konsumen yang digariskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Praktik semacam ini kerap menjadi modus operandi terselubung untuk mempercepat proses lelang eksekusi jaminan fidusia secara tidak transparan. Padahal, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan dan eksekusi objek jaminan fidusia wajib mematuhi mekanisme hukum yang ketat dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Jika debitur atau kuasa hukumnya telah menyatakan kesiapan membayar tunggakan, penolakan oleh pihak kreditur justru menunjukkan adanya iktikad tidak baik (bad faith) dari pihak pembiayaan.
Dalam rilis resmi yang disampaikan langsung melalui Kuasa Hukumnya, Rozakki Muhtar, pihak debitur menegaskan tidak akan tinggal diam atas perlakuan sewenang-wenang ini.
“Dalam waktu dekat, kami bersama Tim Kuasa Hukum akan segera mengambil tindakan dan upaya hukum tegas. Kami akan melayangkan Somasi Resmi, mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, serta mengadukan praktik unfair ini secara bertubi-tubi ke OJK dan BPSK. Jika diperlukan, kami juga siap melakukan gerakan aksi massa untuk menuntut keadilan, sebab saat hendak melakukan pembayaran, seakan-akan pihak FIF tidak mau menerima angsuran dan justru memaksakan pelunasan atau lelang secara sepihak,” tegas Rozakki Muhtar kepada media.
Kasus yang dialami Heru ini menjadi alarm darurat bagi para pemilik kendaraan kredit di Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap praktik penagihan di luar batas kewajaran. Perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen mutlak harus ditegakkan agar perusahaan pembiayaan tidak semena-mena memperlakukan debitur yang beriktikad baik menyelesaikan kewajibannya. Publik kini menanti ketegasan lembaga pengawas untuk menindak tegas oknum leasing yang kerap berlindung di balik kontrak baku untuk merugikan masyarakat kecil.




