
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Diduga maraknya bisnis terselubung peredaran rokok ilegal di Kota Tebing Tinggi sama sekali tidak tersentuh oleh hukum dan bebas diperjual belikan , Sales menyasar kepada warung dan kios pinggir jalan,” Rabu (21/10/2026)
Dalam pantauan awak media dilapangan terdapat di warung dan kios rokok yang hampir menyeluruh di kota Tebing Tinggi memperjual belikan rokok ilegal seperti rokok ST Berry Vubes, rokok Luffman, rokok Helium dan aneka macam varian rokok ilegal lain nya dan ini bukan rahasia umum lagi malahan semakin terang terangan
Diketahui rokok ilegal berbahaya karena diproduksi tanpa standar kesehatan, tidak melewati uji laboratorium, dan melanggar hukum cukai.
Dampak Buruk bagi Kesehatan, Kandungan tidak jelas diproduksi tanpa pengawasan sehingga kadar nikotin, tar, dan zat berbahaya lainnya tidak sesuai standar atau bahkan lebih tinggi.
Risiko penyakit mematikan, Memicu kerusakan organ tubuh seperti paru-paru dan jantung, serta menyebabkan kecanduan layaknya rokok biasa.
Timbulnya perokok pemula, Harga sangat terjangkau murah dijual dengan harga jauh di bawah pasaran resmi sehingga mudah dibeli oleh anak-anak dan remaja. Ancaman generasi muda, Meningkatkan jumlah perokok baru di kalangan usia muda.
Merugikan Perekonomian Negara hilangnya pendapatan negara, Tidak membayar pajak dan cukai resmi, padahal dana cukai digunakan untuk membiayai fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Diminta kepada pihak instansi terkait yang berperan dalam penumpasan rokok ilegal , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Menjadi garda terdepan dalam pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang cukai
Aparat Penegak Hukum, Meliputi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan yang membantu dalam penyidikan, penangkapan penumpasan aktor di balik dalang semua penyaluran rokok ilegal tersebut serta penindakan hukum.
Pemerintah Daerah & Satpol PP melakukan sosialisasi, pengumpulan informasi di daerah, serta operasi gabungan bersama Bea Cukai
(JB)





