
Detikposnews.com– Beredar pemberitaan di media kabarpos.id dan cakranusantara.online yang menyebutkan seorang pria mengaku dari Kabar Jagad melakukan intimidasi terhadap wartawan di MTsN 13 Jombang. Redaksi meluruskan, kehadiran wartawan Kabarjagad di lokasi adalah permintaan resmi Kepala Madrasah.
Bukti pesan WhatsApp dari Kepala MTsN 13 Jombang Abah Musthofa kepada wartawan Kabarjagad masih tersimpan. Isinya meminta tolong karena ada 3 orang yang mengaku wartawan Surabaya sudah nangkring di pos satpam sejak pagi dan memaksa bertemu.
“Ada tiga orang mengaku wartawan, apa perlu dilayani mas. Tulis Kasek dalam WA, Senin (26/10/2026) pagi. Tidak perlu bah. ‘Kalau masih menunggu di depan mas. Tulisnya kembali.”
Selain Kasek, ada pegawai madrasah juga menelepon dan meminta segera datang karena situasi sudah ramai.
Setibanya di lokasi, wartawan Kabarjagad menemukan satpam dan beberapa guru yang menyatakan merasa sangat terganggu. Bahkan satpam menyebut oknum tersebut menawarkan “uang rokok” dan menanyakan jumlah siswa dengan dalih penulisan positif.
“Selaku pengamanan saya sangat terganggu,” kata Supriyanto kepada Kabarjagad.
Dialog yang disebut sebagai intimidasi sebenarnya adalah proses verifikasi jurnalistik yang wajar, menanyakan asal media, nama media, dan tujuan konfirmasi. Hal ini penting mengingat dalam beberapa hari terakhir MTsN 13 Jombang mengaku sering didatangi oknum dari luar Jombang.
Ironisnya, dalam berita tersebut disebutkan Kabar Jagad berkantor di Jakarta Pusat. Faktanya, Kabarjagad.id adalah media lokal Jombang yang berkantor di Jombang dan fokus pada isu-isu Jombang.
Sementara itu, klaim para oknum yang menyebut wilayah kerjanya se-Jawa Timur juga patut dipertanyakan. Dalam dunia jurnalistik, wilayah kerja se-provinsi lazimnya hanya dimiliki oleh koresponden media besar nasional, bukan oleh media yang tidak jelas legalitasnya.
Terkait ancaman Pasal 18 UU Pers, Kabarjagad menegaskan tidak ada penghalangan kerja pers. Justru yang dilakukan adalah pendampingan terhadap pihak sekolah yang merasa terintimidasi.
Redaksi Kabarjagad tetap menghormati kerja jurnalistik profesional dan membuka pintu bagi penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.






