
SERDANG BEDAGAI — Detikposnews.com // Dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mendapat sorotan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Keadilan Nusantara’ (LSM PKN).
Ketua DPP LSM PKN Junaidi Nasution menilai, dugaan masih beroperasinya lokasi judi tembak ikan di Desa Pare tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Kami dari DPP LSM PKN sangat menyayangkan jika dugaan lokasi judi tembak ikan di Desa Kota Pare, Pantai Cermin ini masih tetap beroperasi. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Judi itu jelas dilarang, merusak moral, merusak ekonomi keluarga,” ujar Ketua DPP LSM PKN Junaidi Nasution, saat dimintai keterangan, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil pantauan di lapangan, sebuah bangunan dengan pintu berwarna biru di Desa Kota Pare tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi tembak ikan. Bangunan itu disebut kerap didatangi sejumlah pemain, terutama pada sore dan malam hari.
“Kami menerima laporan dari warga. Warga takut melapor langsung karena takut diintimidasi. Maka kami sebagai lembaga swadaya masyarakat wajib menyampaikan ini ke publik dan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ketua DPP LSM PKN Junaidi Nasution mendesak Kapolsek Pantai Cermin dan Kapolres Serdang Bedagai untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan melakukan penindakan tegas jika terbukti ada praktik perjudian.
“Jangan hanya razia sesaat lalu buka lagi. Harus ditindak sampai tuntas, ditangkap bandarnya, disita mesinnya. Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai aparat melakukan pembiaran,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan ini tidak ditindaklanjuti. DPP LSM PKN menyatakan akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sumatera Utara hingga ke Mabes Polri.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkan secara resmi ke Kapolda Sumut dan Kapolri. Kami juga akan menyurati Propam untuk mengevaluasi jajaran yang diduga melakukan pembiaran terhadap judi di wilayahnya,” ancamnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM PKN mengajak masyarakat Desa Pare untuk tidak takut melapor dan berani bersuara. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami minta masyarakat jangan takut. Laporkan ke kami atau ke polisi. Judi ini musuh kita bersama,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pengelola lokasi judi tembak ikan di Desa Pare belum berhasil dimintai konfirmasi. Sementara pihak Polsek Pantai Cermin dan Polres Serdang Bedagai juga masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi tembak ikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
(Team)




