
TEBING TINGGI — Detikposnews.com // Peredaran rokok yang diduga ilegal semakin marak di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok dengan harga murah dan pita cukai yang diragukan keasliannya kini beredar bebas di warung-warung, kios eceran, hingga pedagang keliling
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, beberapa merek yang diduga beredar luas di antaranya Luffman, ST Berry Vibes dan Helium serta berbagai aneka varian lainnya
Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Tak heran, banyak masyarakat yang tergiur membelinya karena faktor harga.
“Rokoknya murah, makanya banyak yang beli. Tapi kami tidak tahu cukainya asli atau palsu. Kami sebagai pedagang kecil juga takut kalau tiba-tiba kena razia,” ujar salah seorang pedagang di Kota Tebing Tinggi yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (7/11/2026).
Selain harga murah, keaslian pita cukai pada beberapa bungkus rokok tersebut juga menjadi sorotan. Sebagian bungkus rokok menampilkan pita cukai yang diduga palsu, tidak sesuai peruntukan, atau terkesan meragukan. Seperti pada merek ST Berry yang tertulis pertanyaan “Cukai Palsu?” dan pada merek Helium Ultra Black yang tertulis “Distribusi Maksimal – Cukai Meragukan”.
Distribusi rokok-rokok tersebut pun diduga sudah maksimal dan menyebar ke berbagai kecamatan di Kota Tebing Tinggi.
Warga dan pedagang resmi merasa dirugikan dengan kondisi ini. Pedagang resmi mengaku omzetnya menurun karena kalah bersaing dengan harga rokok yang diduga ilegal tersebut. Sementara negara juga dirugikan dari sisi penerimaan cukai.
“Kami minta Bea Cukai Sumatera Utara dan Polres Tebing Tinggi segera turun. Jangan dibiarkan terus. Kalau dibiarkan, Tebing Tinggi bisa jadi sarang rokok ilegal,” ujar salah seorang warga Tebing Tinggi.
Warga berharap Bea Cukai segera melakukan operasi pasar, pemeriksaan keaslian pita cukai, dan penindakan tegas terhadap distributor dan pengedar rokok yang diduga ilegal tersebut.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas, dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak distributor rokok-rokok tersebut belum berhasil dimintai konfirmasi. Sementara pihak Bea Cukai dan Polres Tebing Tinggi juga masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut
(Team)




