
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.com
-Menindaklanjuti informasi masyarakat melalui layanan call center 110, Polres Tebingtinggi menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di Simpang Ramayana Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Minggu dinihari (8/11/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Usai menerima informasi, Operator Call Center 110 Polres Tebingtinggi dan Pawas meneruskan kepada Piket Unit Gakkum Polres Tebingtinggi dan selanjutnya melakukan cek dan olah TKP serta memeriksa kondisi korban.
Dari hasil cek TKP, petugas menemukan adanya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Astrea BK 2243 NB kontra sepeda motor Honda CBR 150 BK 3842 NAE.
“Kedua pengendara mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi,” ungkap Ipda S Samosir didampingi Aipda Kadri, Aipda Solli Huwafa dan Brigpol Agung K Permana.
Selanjutnya personel Unit Gakkum Satlantas Polres Tebingtinggi melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kedua pengendara yang berada di RS Sri Pamela.
“Saat ini kecelakaan lalu lintas tersebut sudah ditangani oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebingtinggi,” ujar Ipda S Samosir.
Polres Tebingtinggi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan bila terjadi sesuatu di sekitarnya, layanan call center 110 siaga dalam 24 jam, (Iriadi).







