
TEBING TINGGI – Detikposnews.com // Diduga Peredaran rokok ilegal di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini disebut sudah dalam kondisi gawat. Bukan lagi sembunyi-sembunyi, rokok tanpa pita cukai resmi itu diduga dijual terang-terangan di kios, warung pinggir jalan, hingga ke pelosok kota.
Dari pantauan awak media di lapangan pada Minggu (8/11/2026), Hampir di semua sudut Kota Tebing Tinggi ditemukan warung yang menjual rokok diduga ilegal. Merek-merek yang disebut antara lain ST Berry Vubes, Luffman, Helium Serta Aneka macam rokok ilegal lain nya
“Ini bukan lagi rahasia umum. Hampir semua kios ada. Sales-nya datang tiap hari, tawarkan ke warung-warung. Kalau warungnya mau, langsung dikasih stok,” ujar seorang pemilik warung di kawasan Tebing Tinggi yang enggan disebutkan namanya.
Sales Keliling, Sasaran Warung Kecil
Modus yang dipakai terbilang agresif. Para sales diduga berkeliling dari satu warung ke warung lain, menawarkan rokok ilegal dengan harga sangat murah dan keuntungan yang lebih besar bagi pemilik warung dibandingkan rokok resmi.
Karena harganya jauh di bawah pasaran, rokok ini mudah dibeli siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja. Inilah yang paling dikhawatirkan warga dan orang tua.
“Anak sekolah sekarang gampang beli. Harganya murah, bungkusnya menarik, rasanya macam-macam. Ini yang bahaya,” kata seorang orang tua siswa di Tebing Tinggi.
Bahaya Berlipat: Kesehatan dan Negara Rugi
Rokok ilegal disebut berbahaya karena diproduksi tanpa standar kesehatan, tidak melewati uji laboratorium resmi, dan tidak ada pengawasan kadar nikotin, tar, dan zat berbahaya lainnya.
Selain itu, negara juga dirugikan besar. Karena tidak membayar cukai, pendapatan negara dari sektor bea dan cukai tergerus. Padahal dana cukai itu salah satunya dipakai untuk pembangunan dan layanan kesehatan.
Melanggar UU Cukai
Peredaran rokok tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, masuk kategori hasil tembakau ilegal.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancamannya pidana dan denda berat.
Desakan ke Bea Cukai dan APH
Warga dan media mendesak instansi terkait segera turun tangan:
– Bea Cukai (DJBC) – diminta menjadi garda terdepan melakukan operasi pengawasan, memeriksa pita cukai, dan menelusuri sumber pasokan / dalang di balik peredaran.
– Polri dan Kejaksaan– diminta membantu penyidikan, penangkapan, dan penumpasan aktor di balik penyaluran rokok ilegal.
– Pemko Tebing Tinggi & Satpol PP* – diminta gencar sosialisasi, kumpulkan informasi, dan gelar operasi gabungan bersama Bea Cukai.
(Team)






