
Surabaya, 13 April 2026 — Detikposnews.com // Dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur kembali mencuat dan memicu sorotan serius. Ketua Umum Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto Satrodiarjo, secara resmi menyampaikan permohonan atensi kepada Irjen Pol Nanang Avianto agar segera memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan penertiban.
Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa tanpa instruksi langsung dari Kapolda Jatim, aparat di tingkat Polres dan Polresta dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam membersihkan aktivitas tambang ilegal yang diduga terus beroperasi.
“Tanpa perintah Bapak Kapolda, kami melihat belum ada tindakan tegas di lapangan. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” tegasnya.
Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal disebut tersebar di beberapa kabupaten, di antaranya kawasan aliran lahar Gunung Kelud di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota. Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Sungai Kali Putih yang melintasi Kecamatan Garum dan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Tak hanya di Blitar, dugaan tambang ilegal juga muncul di wilayah Mojokerto, seperti di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro; Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari; serta Dusun Kanigoro, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo. Sementara di Lumajang, aktivitas tambang pasir diduga berlangsung di Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo.
Agus menilai, praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai, memperparah risiko bencana, serta merugikan masyarakat sekitar.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk harapan agar penanganan kasus ini mendapat perhatian di tingkat pusat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan di lokasi-lokasi yang dimaksud. Namun desakan publik terus menguat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan dalam menertibkan tambang ilegal di Jawa Timur.
Isu ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang tidak berizin, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat dan pemerintah daerah.





