Ilustrasi : Perusahaan induatri rokok wajib bayar PPN 9.9% berdasarkan penebusan pita cukai
SUMENEP – Detikposnews.com// Perusahaan Rokok (PR) Dua Pelangi milik H. Ghufron yang beroperasi di Dusun Parebaan, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian serius Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) menyusul dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau serta minimnya transparansi penindakan dari otoritas terkait.
Berdasarkan ketentuan perpajakan barang kena cukai hasil tembakau, setiap produsen rokok diwajibkan menyetorkan PPN sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita cukai. Namun, hingga saat ini, besaran pasti dugaan tunggakan pajak PR Dua Pelangi masih dalam proses penelusuran oleh AJS, mengingat belum adanya dokumen resmi dari instansi terkait yang dapat diverifikasi secara publik.
H. Gufron selaku pemilik PR Dua Pelangi menyatakan kepada Tim AJS saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2026). Dalam keterangannya, Gufron menyatakan bahwa kewajiban pajak perusahaannya telah diselesaikan.
Baca Juga: Konfercab PCNU Banyuwangi Tinggal Hitungan Hari, Panitia Pastikan Kesiapan Hampir Rampung
“Pajaknya sudah selesai, sepertinya tidak ada PR-nya yang ditutup. Dulu 2024 punya tunggakan sekitar Rp20 jutaan, itu kan kecil,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Pernyataan tersebut dinilai problematik karena disampaikan tanpa disertai bukti administratif yang sah.
Selain itu, Gufron juga menyebut bahwa PR Dua Pelangi telah lama tidak beroperasi dan tidak mengalami perkembangan aktivitas dalam enam bulan terakhir. Pengakuan itu justru mendorong pentingnya audit secara komprehensif oleh instansi terkait.
Ketiadaan data terbuka, ditambah inkonsistensi informasi dari pihak perusahaan, menegaskan urgensi peran otoritas pajak dan instansi pengawas untuk melakukan verifikasi faktual serta penegakan regulasi terhadap industri rokok lokal.
Ketua AJS, Faldy Aditya, menilai kasus ini merefleksikan lemahnya sistem pengawasan fiskal serta minimnya edukasi dan sosialisasi serta penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh pajak.
“Fenomena perusahaan rokok yang potensi ataupun yang menunggak pajak di Kabupaten Sumenep menunjukkan bahwa penegakan regulasi masih berjalan setengah hati. Ini mencederai rasa keadilan dan merugikan pelaku usaha yang taat hukum serta merugikan negara,” tegas Faldy.
Ia juga menyoroti posisi strategis H. Gufron yang diketahui memiliki peran penting dalam struktur kepengurusan paguyuban perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep.
“Seorang pengurus inti paguyuban seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru menghadirkan preseden buruk yang merusak legitimasi publik,” tambahnya.
AJS mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, serta instansi pengawas terkait segera melakukan audit terbuka dan menyampaikan hasilnya secara transparan. Kejelasan status perpajakan PR Dua Pelangi dinilai penting, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan dan tata kelola industri rokok di daerah. (Myd)









