Ilustrasi: Wajib Pajak Cukai PPN 9.9% atas Harga Jual Eceran (HJE)
SUMENEP – Detikposnews.com// Muncul ke permukaan publik keberadaan Perusahaan Rokok (PR) Parjhugha yang berlokasi di Jl. Raya Dusun Aeng Pa’a, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, diduga memiliki tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau sebesar 9,9% dari total harga jual eceran (HJE). Senin (05/01/2025)
Perusahaan rokok Parjhugha yang disebut milik Junaidi, diketahui masih satu lingkaran dengan H. Gufron yang dikenal seorang produsen rokok Dua Pelangi, yang menambah daftar deretan perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya taat terhadap kewajiban perpajakan.
Salah satunya disuarakan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS), Faldy Aditya yang menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengagendakan sorotan terhadap sejumlah perusahaan rokok lokal, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep yang memiliki potensi dan tunggakan PPN sebesar 9.9%.
“Ada beberapa perusahaan rokok yang sudah kami identifikasi, Ini menjadi catatan penting bagi kami,”ungkap Faldy, Senin (5/1/2025).
Menurut Faldy, minimnya kesadaran pelaku industri rokok dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi tantangan yang serius dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
Ia berharap instansi terkait, khususnya yang memiliki otoritas dalam pengawasan dan penegakan aturan cukai dan perpajakan hasil tembakau, dapat lebih proaktif dalam melakukan tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
” Kami mengharapkan adanya tindakan konkret dan berintegritas dari pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk serius dan dalam menerapkan PMK No. 11 Tahun 2025 yang menetapkan besarnya tarip PPN sebesar 9.9%, ” tegasnya.
Mengkonfirmasi hal itu, Junaidi yang disebut-sebut sebagai pemilik PR Parjhugha belum dapat dimintai keterangan karena adanya keterbatasan akses konfirmasi. Namun, upaya konfirmasi akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan informasi lebih lanjut terhadap publik. (Myd)









