Detikposnews.com // SERDANG NEDAGAI — Warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, digemparkan oleh aksi bejat seorang pria berinisial J (45) yang diduga mencoba memperkosa seorang lansia berusia 81 tahun. Lebih mengejutkan, pelaku diketahui positif menggunakan narkoba saat melakukan aksinya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB di rumah korban berinisial SS yang tengah beristirahat karena sakit. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memeluknya dari belakang. Awalnya korban mengira pelaku adalah cucunya, namun dugaan itu langsung sirna saat pelaku mulai bertindak agresif dan melakukan pelecehan seksual fisik.
Korban yang ketakutan sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh dua saksi, Mei Ulandari (17) dan Remizen (52), yang langsung masuk ke kamar dan mendapati pelaku berada di atas tubuh korban dalam kondisi tak pantas. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini langsung datang dan mengamankan pelaku, sempat menghajarnya, sebelum dibawa ke RSU Sultan Sulaiman untuk pengobatan.
Satreskrim Polres Serdang Bedagai segera bertindak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VII/2025. Pelaku akhirnya diamankan pada Senin, 21 Juli 2025, dan dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia.
“Kami tidak akan toleransi. Satreskrim saya instruksikan untuk bergerak cepat, dan pemeriksaan awal menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Doni P. Simatupang, menyampaikan bahwa hasil tes urine membuktikan pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksi bejatnya. Ia menduga kondisi tersebut turut memicu keberanian pelaku melakukan kejahatan terhadap korban yang sudah renta.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban, serta seprai dari tempat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai menanti proses hukum lebih lanjut.***
(Ariyandi .S)