
Banyuwangi – Detikposnews.com // Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP) menyampaikan kebijakan tata ruang Kabupaten Banyuwangi sebagai landasan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini dipaparkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP, Ir. Bayu Hadiyanto, S.T., M.Si., dengan berlandaskan sejumlah regulasi nasional.
Dasar hukum kebijakan tata ruang tersebut meliputi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ir. Bayu menjelaskan bahwa produk rencana tata ruang secara nasional mencakup RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN), RTRW Kabupaten/Kota, serta RDTR. Adapun produk rencana tata ruang di Banyuwangi terdiri dari RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR.
“RTRW Kabupaten/Kota merupakan hasil perencanaan tata ruang yang mengatur pembangunan pada tingkat kabupaten dengan cakupan seluruh wilayah dan skala 1:50.000. Dokumen ini dituangkan dalam peraturan daerah dan menjadi acuan penyusunan RDTR,” jelasnya.

Sementara itu, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) merupakan rencana rinci yang dilengkapi peraturan zonasi. RDTR mengatur pembangunan pada wilayah prioritas yang mencakup kawasan perkotaan, kawasan pedesaan, hingga kawasan lintas kabupaten. Produk hukumnya berupa peraturan bupati dan tetap mengacu pada RTRW Kabupaten.
Masyarakat Banyuwangi dapat mengakses dokumen hukum rencana tata ruang melalui portal JDIH Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan layanan pengecekan peruntukan lokasi usaha berbasis OSS (Online Single Submission).

Adapun tata cara pengecekan peruntukan lokasi melalui OSS adalah:
- Buka website OSS melalui browser dengan tautan: https://oss.go.id
- Pilih menu “INFORMASI” kemudian pilih “Informasi Lokasi Usaha”
- Pilih halaman informasi lokasi usaha “RENCANA TATA RUANG (RTR)” kemudian “RDTR Interaktif” untuk mengetahui informasi lokasi pada RDTR yang telah terintegrasi OSS
- Pilih halaman RDTR Interaktif, pilih “Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi”, kemudian pilih RDTR yang akan dibuka, sebagai contoh : RDTR Singojuruh
- Tampilan peta RDTR WP Singojuruh, klik lokasi pada peta untuk mengetahui informasi rencana tata ruang
- Informasi dapat diketahui meliputi: – Zonasi – Daftar Kegiatan – Intensitas Ruang – Tata Bangunan
- Kembali ke halaman informasi “RENCANA TATA RUANG (RTR)” kemudian pilih “RDTR ONLINE” untuk mengetahui informasi peta RTRW kabupaten pada lokasi yang berada di luar RDTR yang telah terintegrasi OSS
- Pada halaman RTR Online pilih “Add Data”, katagori RTR pilih “RTRW KABUPATEN/KOTA”, Wilayah pilih “PROVINSI JAWA TIMUR”. Kemudian pilih “RTRW KAB/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR POLA RUANG”
- Tampilan peta RTRW kabupaten, klik lokasi pada peta untuk mengetahui informasi rencana tata ruang
- Informasi lokasi yang dapat diketahui meliputi peruntukan rencana pola ruang
Langkah ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh informasi tata ruang secara transparan, cepat, dan akuntabel.
“Dengan adanya integrasi OSS dan RDTR, investor maupun masyarakat dapat mengetahui dengan jelas peruntukan lahan, sehingga pembangunan di Banyuwangi bisa berjalan sesuai aturan tata ruang yang berlaku,” pungkas Bayu.






