
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Kota Tebing Tinggi kembali dihadapkan pada keresahan masyarakat akibat maraknya aksi balap liar di kawasan sekitar RSU Kumpulan Pane. Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, terutama pasien dan keluarga yang membutuhkan ketenangan di lingkungan rumah sakit.
Ketua FPI Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah,SSQ,C.TP menyampaikan bahwa warga telah berulang kali mengeluhkan aktivitas tersebut. Namun, upaya penertiban dinilai belum memberikan efek jera.
Menurutnya, balap liar kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Warga mengaku resah karena suara bising kendaraan serta potensi kecelakaan yang tinggi di jalan umum. “Bolak-balik masyarakat menghubungi kami karena merasa tidak aman. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pola penanganan yang selama ini hanya bersifat sementara. “Biasanya pelaku hanya diusir. Setelah itu mereka berpindah ke lokasi lain, lalu kembali lagi. Tidak ada tindakan tegas yang membuat mereka jera,” tambahnya.
Beberapa hari sebelumnya, lanjutnya, warga bersama unsur masyarakat juga melakukan upaya pembubaran di kawasan Kampung Keling. Namun kondisi serupa kembali terjadi di lokasi lain. “Tiga hari lalu di daerah Kampung Keling kami juga turun. Mereka hanya berpindah tempat,” jelasnya.
Selain itu, Majelis Taklim FPI menilai respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat belum maksimal. Warga disebut telah mencoba melapor melalui nomor 110, tetapi tidak mendapatkan tanggapan cepat. “Masyarakat sudah melapor, tapi tidak direspons. Akhirnya kami terpaksa turun langsung mengejar pelaku. Setelah itu baru aparat datang,” katanya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik antara warga dan pelaku balap liar. Ia menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak ingin bertindak sendiri, namun merasa perlu menjaga keamanan lingkungan.
Majelis Taklim FPI Kota Tebing Tinggi mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan patroli rutin, melakukan penindakan tegas, serta mengedepankan upaya preventif seperti pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok remaja yang terlibat.
Sorotan Penegakan Hukum dan Ketertiban Selama Ramadhan
Aktivitas balap liar juga dinilai sangat tidak menghormati suasana ibadah di bulan suci Ramadhan. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b dan Pasal 297, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Selain itu, pengendara tanpa kelengkapan dan yang membahayakan keselamatan juga dapat dikenakan pasal lain sesuai pelanggaran.
Di sisi lain, gangguan ketertiban umum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 503 yang mengatur perbuatan yang mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Selama bulan Ramadhan, pemerintah daerah biasanya memperkuat pengawasan melalui peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah, menghindari kebisingan, serta menekan aktivitas yang meresahkan seperti balap liar, petasan berbahaya, dan tawuran.
“Balap liar di bulan suci bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak suasana ibadah. Kami berharap aparat dan pemerintah daerah tegas demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang beribadah,” tegasnya.
Masyarakat berharap adanya sinergi antara aparat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Tebing Tinggi, khususnya selama Ramadhan, sehingga warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan.

(Ariyandi .S)







