
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penambangan tanpa izin terjadi di wilayah Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Selain beroperasi tanpa kejelasan perizinan, akses jalan menuju lokasi tambang disebut-sebut telah menggunakan lahan milik warga tanpa persetujuan. Jum’at (28/11/2025)
Pemilik lahan yang berdomisili di wilayah Banyuwangi Kota merasa dirugikan setelah mengetahui tanahnya dijadikan akses transportasi tambang tanpa izin dan tanpa adanya komunikasi maupun kesepakatan sebelumnya. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik lahan kemudian menunjuk kuasa hukum, yakni Rozakki Muhtar, S.H., untuk menempuh jalur hukum.
Rozakki Muhtar, S.H. menegaskan bahwa penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Ia menilai aktivitas tambang ilegal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun perdata.
“Penggunaan akses jalan tambang yang melewati lahan milik klien kami tanpa izin jelas merupakan tindakan melawan hukum. Ini masuk dalam kategori penyerobotan tanah dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pihak yang menggunakan lahan orang lain secara ilegal, di antaranya:
Dasar Hukum Pidana:
Pasal 385 KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan atau menjual hak atas tanah milik orang lain dapat dipidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara.
Pasal 167 KUHP, yang melarang tindakan memasuki atau berada di pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 bulan.
PERPU No. 51 Tahun 1960, yang secara tegas melarang penggunaan tanah tanpa izin pemilik yang berhak. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda.
Dasar Hukum Perdata:
Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Melalui ketentuan ini, pemilik lahan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil.
Rozakki memastikan bahwa langkah hukum akan segera ditempuh untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut dan meminta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat mengingat dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut penyerobotan lahan, tetapi juga aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin operasional.
Sementara itu, warga sekitar turut menyampaikan keresahan terkait aktivitas tambang yang belakangan menimbulkan kebisingan, debu, hingga kerusakan jalan. Mereka berharap pemerintah desa hingga aparat kepolisian turun tangan untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.
Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sesuai jalur hukum yang berlaku. (Tim)






