
Serdang Bedagai – Detikposnews.com // Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut hadir dan mengawal jalannya sidang kasus Buah Naga di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai, Kamis (13/11/2025)
Turut hadir Ketua H Affan Lubis, Satia Bara Yani, Mas Cahyo, Ustadz Muslim istiqomah,SSQ, Habib Rangkuti bersama 200 Massa Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi dan Sergai menyaksikan sidang dari awal hingga akhir
Setelah selesai sidang, Aliansi mengadakan Konprensi Pers di depan Kantor Pengadilan Negeri menyampaikan hasil dari fakta-fakta persidangan
Pengacara Tumbur Munthe menyampaikan, bahwa Agenda sidang hari ini sangat jelas dan menguntungkan untuk para tersangka, Ustadz M Syafi’i, Bapak Arbani dkk, bahwa keterangan saksi-saksi sangat jelas dan gamblang bahwa tidak ada pemukulan, tidak ada bukti dan saksi atas tuduhan pasal 170 yang dituduhkan kepada mereka,” ujar Tumbur Munthe kepada awak media
Lanjut Tumbur Munthe, jadi semua tuduhan pasal 352 dan 170 itu terbantahkan dalam sidang tadi dan kita yakin bahwa Ustadz Syafi’i dan kawan-kawan akan bebas dari dakwaan tersebut,” ucapnya
Sementara H. Affan mengatakan, bahwa kejadian ini sangat miris dan sangat melukai rasa keadilan, masa korban pencurian di penjara sedangkan pencurinya bebas berkeliaran, maka kita tidak boleh diam, apalagi ini tokoh atau Ustadz kampung yang harus kita hormati dan kita bela,” ujarnya
Kami dari Aliansi Ormas islam Pembela Rakyat Sumut akan terus mengawal kasus ini jangan sampai ada orang-orang yang dizolimi atau dikriminalisasi, ini amanat Presiden Prabowo,” tegas H. Affan

Disamping itu Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ mengingatkan, kepada PN dan majelis Hakim agar bersikap Adil, Bijak dan Amanah dalam menjalankan tugas. Tegakkan lah Hukum dan keadilan dengan sebenar benarnya, jika tidak maka kalian akan mendapat Karma dan akibatnya dunia Akhirat,” tegas Ustadz Muslim.
Beliau juga menambahkan, bahwa dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa ada oknum LSM yang bermain, menjadi makelar kasus dengan berusaha memeras, mengintimidasi dan mengancam kepada terdakwa,” ujarnya
Maka dengan ini kami meminta kepada APH menangkap oknum LSM jahat itu, apalagi sudah banyak laporan yang masuk ke Polres terkait oknum jahat itu. sudah banyak korban-korban yang melapor bahkan sangat banyak yang merasa resah dan di rugikan secara moril dan materil,” ungkapnya
“Tangkap oknum LSM jahat itu!!! Teriak Massa yang hadir.
Setelah konprensi pers, Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat menemui Ketua PN Sergai dan di terima dengan baik.
Dalam pertemuan dengan Ketua PN Segai, Ustadz Muslim istiqomah, SSQ menyampaikan, surat pernyataan dan permohonan agar diberikan pengalihan tahanan lapas menjadi tahan luar untuk Ustadz M Syafi’i, Arbani, M Fahrezi, M Ridho dan Rudi, karna itu hak dari terduga atau tersangka,” pintanya
Kami dari Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut dan Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi Serdang Bedagai siap menjamin 5 tersangka, dengan ini kami buat surat dan tanda tangan,” tutup Ustadz Muslim Istiqomah
Ketua Pengadilan Negeri (PN) menerima surat tersebut dan menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara ini, semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan sebaik baiknya,” pungkas Ketua PN Segai
(Team)





