Aliansi Warga Kecamatan Wanasalam Akan Lakukan Aksi Jika Rokok Ilegal Tidak Segera Diberantas Di toko-toko Madura Di Kecamatan Wanasalam

Lebak – Detikposnews.com // Diduga Peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai saat ini beredar luas di Wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pasalnya, rokok salah satu merk kerap ditemukan dijual bebas di warung warung Madura, Jumat (01/08/2025).

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai banyak ditemukan di sejumlah kios Madura di Kecamatan Wanasalam. Salah satu rokok yang ditemukan diduga ilegal tanpa pita cukai, salah satunya merk “ SS ” yang dijual bebas di Warung Madura. Bebasnya peredaran rokok ilegal terbukti dengan banyaknya ditemukan rokok tersebut di kios hingga pengecer yang secara bebas diperjualbelikan disetiap warung warung Madura yang berada di wilayah Kecamatan Wanasalam.

Menurut salah satu Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma mengatakan, “Maraknya penjualan rokok yang diduga ilegal ini bukan rahasia umum lagi, siapapun bisa membeli nya. Ini diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, jika sampai besok tidak ada titik temu dan rokok ilegal masih beredar di warung-warung madura, kami Aliansi Warga Kecamatan Wanasalam akan melakukan Aksi untuk menuntut agar rokok ilegal ini di berantas dan juga kami sekaligus akan mempertanyakan terkait ijin toko Madura yang ada di Kecamatan Wanasalam,” Pungkasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak pihak terkait untuk segera melakukan SIDAK sekaligus mempertanyakan mengenai izin toko Madura yang ada di Kecamatan Wanasalam.

Pasalnya, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54. Dimana menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tampa cukai terancam pidana Penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau Pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *