detikposnews.com // Ketapang – Polda Kalbar, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi, Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin malam (28/07/2025) Pukul 21.45 Wib. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 10,6 gram dari tangan pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial APN (24), warga Kecamatan Tumbang Titi, ditangkap saat berada di sebuah tempat permainan Bilyard di kecamatan Tumbang Titi yang selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Made Adyana.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,6 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 set bong alat hisap sabu, 5 buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp. 350.000 serta 2 unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan penanganan dan proses hukum penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, APN mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang di luar wilayah Kecamatan Tumbang Titi yang kini sedang dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
“Kami masih mendalami jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan, pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika, karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda.
Red/Paulus Asong
Sumber : Humas