Detikposnews.com | Jakarta – Rapat Kerja antara Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang berlangsung pada Kamis (27/2) memunculkan polemik terkait pemasangan pagar laut di wilayah pesisir.
Dalam rapat tersebut, Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah ditetapkan dua orang yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Arsip beserta satu perangkat desanya. Menteri KKP menegaskan bahwa kedua individu tersebut telah mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Kohod melalui kuasa hukumnya, Yunihar. Dalam pernyataannya yang dikutip dari beberapa media, Yunihar menyebut bahwa informasi yang disampaikan Menteri KKP tidak benar. Ia menegaskan bahwa kliennya justru baru mengetahui adanya denda Rp48 miliar dari pemberitaan media dan hingga saat ini belum pernah menerima surat resmi terkait hal tersebut.
Adanya perbedaan pernyataan antara Menteri KKP dan Kepala Desa Kohod ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang kemudian mempertanyakan transparansi dan kredibilitas proses pengusutan kasus pagar laut ini.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, S.H., M.H., mendesak Menteri KKP RI untuk segera memberikan klarifikasi secara detail mengenai perbedaan pernyataan ini. Sonny berharap klarifikasi tersebut dapat segera disampaikan guna menghindari spekulasi publik yang dapat mengarah pada dugaan bahwa pernyataan Menteri KKP dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI merupakan kebohongan publik.
“Kami meminta Menteri KKP untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya agar masyarakat tidak semakin bingung. Jangan sampai publik nantinya beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara,” ujar Sonny kepada media di Jakarta, Senin, (03/03/25).
Menurut Sonny, adanya dua pernyataan yang berbeda ini tentu akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.
“Adanya dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini,” imbuh Sonny.
Dengan adanya polemik ini, publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah, khususnya Menteri KKP RI, dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus pagar laut yang telah menjadi sorotan nasional ini.
(Tim/Red)