Detikposnews.com // MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan malam-malam mengecek langsung Ruang Penempatan Khusus (Patsus) Si Propam Polrestabes Medan tempat dimana Aiptu RH dikurung. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan tampaknya ingin memastikan dan melihat langsung apakah penanganan yang dilakukan Si Propam Polrestabes Medan sesuai dengan perintahnya untuk tegak lurus menghukum Anggota yang bersalah.
Diketahui, Aiptu RH Anggota Sat Lantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang Wanita pengendara Sepeda Motor yang melawan arus. Bukannya melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp. 100.000 Ribu untuk kepentingan pribadinya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah didepan salah satu Bank, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi tidak terpuji yang dilakukan Aiptu RH direkam oleh masyarakat melalui kamera handphone. Beberapa saat kemudian, video itu pun langsung viral di berbagai media sosial (Medsos).
Buntut dari ulahnya, Aiptu RH pun diperiksa Petugas Si Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dirinya langsung di Patsus sampai 30 hari ke depan. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan untuk memberikan sanksi terhadap Anggotanya. Apalagi, aksi Aiptu RH yang membuat Warga Kota Medan kecewa bercampur geram itu terjadi beberapa hari menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun yang jatuh pada 1 Juli 2025.
“Saya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat Kota Medan khususnya, kepada seorang Ibu yang menjadi korban dari Anggota saya atas nama Rudi Hartono,” kata Gidion didepan Ruang Patsus tempat Aiptu Rudi dikurung, pada Jumat (26/06/2025) malam.
“Dan terhadap Anggota saya, mulai kemarin kita lakukan sejak pemeriksaan, setelah pemeriksaan kita lakukan Patsus selama 30 hari. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia (Aiptu RH) lakukan,” sambungnya.
“Kombes Gidion pun berjanji akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah dari Aiptu RH. Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung,” pungkasnya.(***)
(Jhon)