
Jember – Detikposnews.com // Aktivitas arena sabung ayam di wilayah hukum Polres Jember kini kian marak dan ramai dikunjungi pemain, bahkan dari luar daerah. Salah satu arena yang menjadi sorotan publik berlokasi di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Arena tersebut diketahui dikelola oleh seseorang berinisial Y.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa arena sabung ayam ini beroperasi secara terang-terangan, bahkan hingga menjelang malam hari, tanpa ada hambatan atau penertiban dari aparat berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membiarkan praktik perjudian tersebut terus berlangsung.
Padahal, dasar hukum terkait larangan sabung ayam sangat jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana. Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama) menyebutkan bahwa perjudian yang melibatkan taruhan uang atau barang dapat dijerat pidana. KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 426 ayat (1) mengatur bahwa menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian dapat diancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.
Selain melanggar hukum positif, praktik sabung ayam juga dilarang secara tegas oleh ajaran agama, terutama Islam, yang menganggapnya sebagai perbuatan keji, menyiksa hewan, dan praktik perjudian yang haram.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait maraknya praktik sabung ayam di wilayah tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menertibkan arena perjudian ini agar tidak terus meresahkan warga.





