Arifin Ajukan Banding, Bantah Nikmati Dana Klien dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Detikposnews.com // SUMENEP – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Arifin kini memasuki babak baru, setelah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam putusan Pengadilan Negeri Sumenep. Rabu (02/07/2025)

Pria yang selama ini mengaku hanya sebagai perantara / penghubung antara klien dan pengacara tersebut menyatakan keberatannya dan resmi mengajukan banding.

Melalui kuasa hukumnya, SYARIFUDIN ROKIB, S.H., Arifin menyampaikan bahwa tuntutan jaksa sebesar Rp 220 juta tidak mencerminkan realita.

Menurutnya, ia hanya menerima Rp 80 juta, dan dari jumlah itu, Rp 50 juta merupakan pinjaman pribadi, bukan dana klien.

” Klien kami tidak pernah bermaksud menipu atau menggelapkan dana. Ia hanya menjalankan tugasnya sebagai penghubung antara para klien dengan pengacara, dan semua dana telah disampaikan kepada pengacara bersangkutan,” jelas Rokip usai sidang, Selasa (1/7/2025).

Dana Sudah Disampaikan, Tidak Ada Unsur Menikmati Uang

Arifin juga menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dana klien yang ia nikmati secara pribadi. Semua dana yang ia terima sudah diserahkan sepenuhnya kepada pengacara yang saat ini justru telah memutus kontrak secara sepihak dan enggan mengembalikan dana atau menyelesaikan kasus hukum yang ditangani.

” Fakta-fakta ini sebenarnya sudah kami lampirkan sejak proses penyidikan. Tapi anehnya, alat bukti yang kami serahkan tidak dijadikan pertimbangan utama oleh majelis hakim,” tambahnya.

Arifin mengungkapkan telah ajukan banding didampingi Tim Hukum baru dari LBH ( Biro Hukum ) yang di ketuai oleh Agus Hermanto., SE., S.Pd. Saat ini pendamping Hukumnya A. Busairi., S.H, dan pada tgl 4 juli 2025 telah dilakukan pendaftaran banding oleh pengacaranya yang merupakan Partner dari saudara Kabiro Hukum Agus.

Langkah hukum ini karena ia merasa tidak mendapat keadilan dari vonis pengadilan tingkat pertama. Akhirnya, mengajukan banding yang saat ini sedang dikawal oleh tim bantuan hukum independen dan pengacara pendamping.

Lanjutnya, Tim hukumnya optimistis bahwa dengan alat bukti baru dan fakta-fakta yang lebih jelas, banding ini akan membuktikan bahwa Arifin tidak bersalah secara hukum, terutama dalam unsur menikmati atau menyalahgunakan dana klien.

Harapan Akan Keadilan

Arifin berharap agar di tingkat banding, majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta obyektif dan kesaksian yang belum sempat digali secara menyeluruh di pengadilan sebelumnya.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan. Saya tidak pernah bermaksud menipu, apalagi mengambil hak orang lain,” tutup Arifin dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *