Caption: JAR Jatim saat audensi ke Kejati Jatim terkait Dugaan korupsi dana PEN( dok: Soleh/detikposnews.com).
Sampang – detikposnews.com – Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur, melakukan audensi ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur, yang berada di jl.Ahmad Yani no 54-56 Gayungan Surabaya, propinsi Jawa Timur, Rabu siang (10/12/2025).
Dalam Audensi tersebut JAR di temui langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi PenKum) Windhu Sugiarto S.H., M.H., CSSL, diruang konsultasi kejaksaan tinggi Surabaya.
Koordinator JAR Jatim, Varies Reza Malik, mengajukan dua tuntutan, pertama: pihak Kejati Jatim, di minta mengambil alih fungsi supervisi secara aktif, kedua: meminta pengembangan terhadap penanganan perkara. Yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sampang. Mereka menilai kasus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menelan kerugian negara di taksir mencapai Rp.12 Miliar itu, harus di usut tuntas secara menyeluruh. Hingga ke aktor utamanya.
” Kami mendorong Kejati Jatim, menggunakan kewenangannya, untuk melakukan supervisi penuh dan memastikan, Kejari sampang, mengembangkan perkara, apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas varies Reza Malik.
Lanjut varies, audensi ini sebagai bentuk dorongan Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur kepada Kejati jatim, dan juga bagian dari kontrol publik, agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Namun juga mengungkap pihak yang di duga berperan dalam perencanaan, pencairan, hingga aliran dana program pemulihan Ekonomi Nasional ini.
” Dukungan ini, kami berikan ke kejati Jatim sebagai bentuk kontrol publik, kami juga menyerahkan dokumen tuntutan resmi yang memuat dasar hukum kewenangan jaksa, serta meminta jaksa untuk menetapkan tersangka baru, serta melakukan tindakan pendalaman pengembangan dalam perkara ini,” tuturnya.
Sementara, menurut Kasi PenKum Kajati Jatim, Windhu Sugiarto S.H., MH., CSSL, mengatakan dan mejelaskan kepada peserta audensi yang tergabung di JAR, bahwa hal ini akan kami lakukan, apabila, di dalam putusan persidangan, jaksa menemukan fakta fakta baru .
“Kami pastikan akan mengembangkan kasus ini. Jika, pada fakta persidangan, muncul bukti dan fakta fakta baru,” terangnya.
Sebelum Audensi berakhir, Jaringan Anti Rasuwah Jatim menekankan, pentingnya perlindungan saksi dan pelapor guna mencegah intimidasi terhadap pihak pihak yang berani membuka fakta dugaan korupsi.
Dan juga memastikan kejati Jatim, memberikan keterbukaan informasi publik, kepada masyarakat luas, agar tidak menimbulkan spekulasi dan dugaan intervensi dalam proses hukum.
Penulis: Soleh
Editor :redaksi
Sumber: detikposnews.com.






