Detikposnews.com // SUMENEP – Program bantuan rumah tidak layak huni akan segera disalurkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep di tahun 2025. Numun, dalam bentuk barang untuk mencegah adanya penyimpangan.
Dalam kesempatannya saat ditemui media ini Kepala Disperkimhub melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman ((Disperkimhub) Sumenep Lisal Noer Anbiyah menjelaskan skema bantuan dalam bentuk barang ini untuk memastikan realisasi bantuan sesuai dengan kebutuhan penerima, agar kualitas bangunan yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
”Kami ingin mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan. Maka dari itu, kami langsung menyalurkannya dalam bentuk barang,” terangnya. Rabu (14/05/2025)
Lanjutnya, bantuan RTLH ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, rumah dengan kerusakan berat dan ringan. Penerima dengan kategori itu akan mendapatkan bantuan Rp. 25 juta. Kedua, rumah dengan kerusakan ringan, penerima mendapat bantuan sebesar Rp. 15 juta.
”Dari total bantuan itu sebagian besar akan diberikan dalam bentuk material. Sementara sisanya akan ditransfer langsung ke penerima untuk ongkos tukang,” ujarnya.
Di tengah efisiensi anggaran, pihaknya melakukan verifikasi ulang dari awalnya sebanyak 150 calon penerima bantuan RTLH untuk memastikan bantuan ini betul – betul tepat sasaran. Sebab, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak menjadi layak huni.