
Serdang Bedagai –
// Oknum kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sei Rampah diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Ironisnya, dugaan pungli tersebut terungkap justru setelah Raden Cici Sistiansyah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dilantik pada bulan Oktober 2025 lalu.
Kami berharap agar Kadis Pendidikan yang baru ini mampu membuat dunia pendidikan di Sergai semakin maju, baik itu mutu pendidikannya maupun akhlak bagi Kepala Sekolah maupun para guru.
“Herannya, peristiwa dugaan pungli oleh oknum Kepala Sekolah Dasar ini justru terjadi setelah Kadis Pendidikan yang baru sebulan dilantik. Meskipun bukan Kadis yang melakukan, tapi bagaimana pengawasan yang dilakukan Kadis ini terhadap bawahannya. Kenapa ini bisa terjadi,” ungkap warga kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Dugaan adanya praktik pungli tersebut juga ditanggapi oleh Budi SE, Anggota DPRD Sumatera Utara, Fraksi Gerindra.
Ia menyatakan, dugaan ini akan terus dipantau dengan cara memonitor.
“Siap dimonitor,” ucapnya menanggapi dugaan praktik pungli itu, kepada awak media, Minggu (16/11/2025).
Sementara itu, menanggapi dugaan pungli terjadi saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas, Raden Cici Sistiansyah saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.
“Bukannya sudah saya jawab?” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Raden Cici Sistiansyah mengatakan, praktik pungli ini hanya sebatas dugaan dan belum ada yang melaporkan kepadanya.
“Hanya sebatas dugaan dan belum ada yang melaporkan kepada saya dengan membawa bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Informasi sudah saya terima dan sudah saya tindaklanjuti,” katanya.
Untuk diketahui, Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial YKW, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru di sekolahnya.
Informasi yang dihimpun, modus praktik dugaan pungli yang dilakukan Kepsek ini dengan cara meminta sejumlah uang kepada para guru setelah menerima tunjangan sertifikasi.
Dugaan pungli tersebut mencuat saat seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan dengan berbagai alasan.
Menurutnya, jika keluar dana sertifikasi, para guru diminta setor kepada oknum kepala sekolah dengan jumlah besar.
Dirinya merincikan, praktik pungli yang dilakukan oknum Kepala Sekolah ini antara lain:
1. Rp100 ribu per guru penerima sertifikasi, disebut sebagai ‘uang tanda tangan’ setelah dana cair.
2. Rp25 ribu hingga Rp50 ribu untuk keperluan pengawas sekolah.
3. Rp50 ribu disebut untuk honor bagj guru honorer.
4. Rp50 ribu lagi untuk kegiatan Jambore Ranting Pramuka Kecamatan Sei Rampah, dengan alasan dana BOS tidak bisa digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler
Sumber lain juga mengatakan adanya pungutan yang dilakukan secara masif dan terstruktur dengan dalih partisipasi kegiatan atau bentuk rasa syukur.
“Biasanya dibilang partisipasi. Tapi kalau dikumpulkan, jumlahnya besar juga. Banyak guru tidak berani menolak karena takut ada dampak ditempat kerja,” ungkapnya.***
(Team)






