Jakarta – Detikposnews.com // Jumat 15 Agustus 2025.Mental “maling” atau perilaku koruptif di lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), telah menjadi sorotan serius karena merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Berikut beberapa poin penting terkait isu ini:
– *Dampak Korupsi di Pengadilan*: Korupsi di lembaga peradilan tidak hanya merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
– *Perubahan Nomenklatur*: Beberapa pihak mengusulkan perubahan nama lembaga peradilan untuk mencerminkan perubahan budaya dan meningkatkan integritas, seperti mengganti Mahkamah Agung menjadi Sidang Hukum Nasional.
– *Penggunaan Gelar*: Penggunaan gelar “Yang Mulia” untuk hakim juga dipertanyakan, dengan beberapa pihak mengusulkan agar diganti menjadi “Juri Hukum” untuk lebih mencerminkan peran mereka dalam menegakkan hukum.
– *Tindakan KPK*: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat terus membersihkan lembaga peradilan dari perilaku koruptif dan memastikan integritas lembaga tersebut.
Perubahan budaya dan penindakan tegas terhadap perilaku koruptif di lembaga peradilan sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan dengan baik.