
Banyuwangi — Detikposnews.com //
Dugaan pelanggaran serius dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.684.03 yang berlokasi di depan RTH Kedayunan, Kecamatan Kabat, diduga melakukan pengisian solar bersubsidi di luar jam operasional resmi, tepatnya pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.42 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, sebuah kendaraan dengan nomor polisi P 8672 UW terekam melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi pada jam yang seharusnya sudah tidak melayani distribusi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama karena hingga Sabtu (27/12/2025), belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak Pertamina, meskipun informasi pelanggaran tersebut telah diterima dan dikonfirmasi kebenarannya.
Jumaiyah, selaku pengawas SPBU setempat, dalam keterangannya membenarkan adanya transaksi pengisian solar bersubsidi pada pukul 00.42 WIB tersebut. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur distribusi BBM subsidi.
Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pengisian BBM bersubsidi seperti Biosolar tidak diperbolehkan dilakukan di luar jam operasional resmi SPBU. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan, penimbunan, serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Di banyak wilayah, bahkan diberlakukan pembatasan jam operasional, umumnya antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB, dengan pengecualian terbatas bagi kendaraan tertentu seperti angkutan umum dan logistik, itupun harus melalui pengawasan ketat.
Tujuan utama dari pengaturan tersebut adalah agar subsidi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat praktik curang. Pengisian BBM bersubsidi secara tertutup dan di luar jam operasional dinilai sangat rawan penyimpangan dan bertentangan dengan prinsip Subsidi Tepat Sasaran yang selama ini digalakkan pemerintah.
Ironisnya, meskipun dugaan pelanggaran ini telah diketahui publik dan dikonfirmasi, hingga kini belum tampak langkah penindakan nyata dari pihak Pertamina. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan dan keresahan di kalangan pengusaha SPBU lain di Banyuwangi yang selama ini patuh terhadap aturan.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pihak berwenang, khususnya Pertamina dan aparat penegak hukum, agar dugaan pelanggaran ini diusut secara transparan dan adil. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.






