
SUMENEP – Detikposnews.com // Setiap aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan sanksi tegas sebagai wujud Komitmen Bupati Sumenep Dr.H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.,MH
Pernyataan tegas dan keras ini disampaikannya, menyusul adanya laporan dugaan perselingkuhan antara seorang dokter berstatus PPPK dengan tenaga sukwan di salah satu Puskesmas Kabupaten Sumenep.
“Saya mendapat laporan dengan bukti-buktinya, ada oknum dokter PPPK di Puskesmas yang melanggar disiplin dan etika,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Sabtu (04/10/2025).
Menurutnya, laporan dugaaan pelanggaran oknum dokter berstatus PPPK tersebut harus segera diproses oleh pemerintah daerah tanpa penundaan. Sanksi terberat hingga pemutusan hubungan kerja akan diterapkan, bila nantinya terbukti melanggar.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian dan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.
Lanjutnya dengan penuh keseriusan menyatakan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus mempertahankan marwah profesi tenaga medis yang berintegritas.
“Masyarakat mempercayakan pelayanan kesehatan kepada para tenaga medis. Jika ada yang berperilaku tidak pantas, itu mencederai citra institusi dan merugikan rekan sejawat yang bekerja dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK akhir September lalu, Bupati Fauzi telah mengingatkan seluruh aparatur agar berperilaku sesuai norma hukum, sosial, dan kepegawaian.
“PPPK jangan ada kasus perselingkuhan dan bermain judi online yang merusak diri sendiri, keluarga, dan citra pemerintah daerah. Seharusnya menjadi teladan, bukan justru pelanggar,” pungkasnya.