
SIDOARJO – Detikposnews.com // Momen progresif membanggakan masyarakat Sumenep, saat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki yang secara resmi menyerahkan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sebelas Pabrik Rokok (PR) asal Sumenep di Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda No. 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo.
Acara itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, serta Direktur PD Sumekar, Hendri.
Untung Basuki menyatakan dalam sambutannya bahwa sebelas perusahaan rokok tersebut, dinyatakan layak mendapatkan izin NPPBKC setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari kelengkapan administrasi, peninjauan lapangan, hingga pemaparan proses bisnis.
“Dengan diberikannya NPPBKC ini, kami berharap perusahaan rokok yang tergabung di APHT Sumenep bisa mematuhi seluruh regulasi, membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” terang Untung Basuki.
Pertimbangan lain, PR tersebut juga mendapat kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, berbeda dengan perusahaan rokok di luar kawasan yang wajib membayar cukai di awal.
Sementara dalam kesempatannya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap perkembangan industri rokok di otoritas kebijakannya.
“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat dan mampu menciptakan ikon rokok dengan cita rasa khas Madura yang legal dan kompetitif,” katanya.
Pemimpin daerah dua periode di lingkungan Pemkab Sumenep ini menegaskan dukungannya wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan perusahaan di bawah naungan PD. Sumekar melalui penyediaan fasilitas dan prasarana yang memadai.
“Kami juga mendorong agar PD Sumekar sebagai penyelenggara dapat menjaga seluruh aset Pemkab yang telah diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok,” tegas Fauzi.
Terbitnya NPPBKC untuk sebelas PR di Kabupaten ujung timur Madura ini, semakin terbuka langkah pabrik rokok di Sumenep untuk beroperasi secara legal. Sehingga pengoperasian industri rokok legal bisa menjadi bagian dari motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. (Mu)




