Detikposnews.com // SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah memutuskan untuk menangguhkan sementara Pengajuan izin baru perusahaan rokok (PR) di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara ditangguhkan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Menurut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Kebijakan ini merupakan sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam merespon beberapa permasalahan dan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam operasional perusahaan rokok lokal.
Bupati Sumenep yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep ini menyatakan bahwa penangguhan izin didasari beberapa temuan dan pertimbangan.
“Tim menemukan adanya dugaan Pelanggaran Administratif dan Penyalahgunaan Izin, misalnya sistem distribusi dan ketidaksesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Lanjutnya, pertimbangan yang lebih mengejutkan lagi dirinya mengaku bahwa timnya menemukan adanya dugaan “Jual Beli Pita Cukai”seperti yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat Sumenep.
“Beberapa pabrik rokok diduga kuat hanya menjual pita cukai, tanpa melakukan produksi rokok yang sesungguhnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dan daerah dari sisi pendapatan cukai,” imbuhnya.
Selama ini pemerintah daerah telah menfasilitasi dan memberikan kemudahan perizinan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun, realitanya sejumlah perusahaan tidak memeberikan kontribusi nyata sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami khawatir banyak izin yang dikeluarkan hanya “diparkir” tanpa ada aktivitas produksi yang signifikan. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” imbuhnya.
Selain itu, alasan lain dari penangguhan izin dimaksudkan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut yang bisa berdampak pada sanksi dari Kantor Bea Cukai.
Bupati Fauzi menyebutkan selain penangguhan izin perusahaan rokok, ada enam izin perusahaan rokok telah dicabut setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Bea Cukai Madura.
“Kami sudah berikan kemudahan bagi PR seluas-luasnya agar bisa menyerap tenaga kerja yang bisa mengikis pengangguran. Namun ketika ada oknum yang menyalahgunakan itu, maka langkah mencabut izin dan penangguhan menjadi langkat terbaik,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemkab Sumenep harus menjadi refleksi dan motivasi bagi semua PR di wilayah sumenep, agar keberadaannya dapat mengoptimalkan opersional dan produksivitasnya secara legal. (Mul)