
Lamongan – Detikposnews.com // 11/10/2025 – Dalam satu hari, jajaran Polres Lamongan berhasil menggagalkan dua kegiatan judi sabung ayam di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong, pada Jumat (10/10).
Penggerebekan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, tepatnya di tanah wilayah Desa Padenganploso.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Petugas langsung melaksanakan pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam di jalan sawah atau tanggul kali jurusan Padenganploso–Kalanganyar. Petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan.” ungkap IPDA Hamzaid.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah sangkar ayam, 2 ekor ayam, 1 buah bandang (alat adu ayam), dan 1 buah kiso (alat membawa ayam).
Karena lokasi hanya memiliki satu akses jalan dan kondisi sudah mulai gelap, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti tanpa pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan pada waktu-waktu tertentu.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya penggerebekan juga dilakukan oleh Polsek Brondong pada Jumat siang (10/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam di belakang sebuah Warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota melakukan pengecekan lapangan dan mendapati adanya kegiatan sabung ayam di TKP.
Petugas kemudian menghubungi Kapolsek Brondong untuk melakukan tindakan. Tak lama berselang, Kapolsek Brondong bersama anggota mendatangi lokasi menggunakan mobil patroli 802.
Namun, saat petugas tiba di depan warung, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan arena.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 ekor ayam jantan, 2 buah kandang ayam bundar, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 buah area sabung ayam (kalangan) warna biru muda, dan 2 buah kiso (tempat ayam).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.
Menanggapi dua penggerebekan tersebut, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
“Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan bila mengetahui kegiatan serupa agar dapat ditindaklanjuti.” tegasnya.