KABUPATEN AGAM – Detikposnews.com // Satnarkoba Polres Agam telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu.
Dari pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap Panggilan KARE
di Lapai-lapai Jorong Balai satu Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 06.20 WIB.
telah dilakukan penangkapan dengan identitas seorang laki laki AG Panggilan IS, (45) diamankan terduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Dan atas pengembangan dan hasil intrograsi dari tersangka Panggilan KARE Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam melakukan pengembangan dan menindaklanjuti dan ternyata benar ada pelaku palaku lain sebagai pengedar Narkoba di wilayah Manggopoh dan tim berhasil menangkap pelaku
Kronologis Penangkapan berawal dari keterangan Panggilan KARE yang sebelumnya sudah tertangkap bahwa memperoleh Shabu dari pangggilan IS di Lapai-lapai Kampung baru jorong satu Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Provinsi Sumatera barat dan selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan An. IS di kediamannya dan berhasil, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) Paket Diduga Narkotika gol 1 Jenis Shabu di bungkus plastik klip warna bening, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000-(empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000-, sebanyak 8 (delapan) Lembar dengan nomor seri SBV084859, QBP476189, RBK346476, ZCT308030 QCU602568, SCC152929, DRH290214, dan ARK540951,1 (satu) Smartphone merek Oppo warna hitam,1 (satu) helai celana panjang Jean’s merek hogoleo warna hitam.
Setelah penangkapan, tersangka Panggilan IS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya atas dalam penguasaannya.Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini langsung ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan tersangka Penjual akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Team