
Kuansing – Detikposnews.com // Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM, Datuk Panglima Dalam, memimpin langsung Deklarasi Adat Penolakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Lapangan Pasir, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, M.Si, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing Subiar Teguh Wijaya, SH, Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi, SH, MH, perwakilan Dandim 0302 Inhu Mayor Legimin, Ketua Pengadilan Agama Telukkuantan, Ketua DPR LAMR Kuansing Drs. Masnur, MM, Ketua Harian LAN Kuansing Datuk Sirimarajo Dibanding, para datuk penghulu se-Kuansing, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.
Deklarasi adat ini ditandai dengan pembacaan pernyataan bersama sebagai wujud komitmen menyelamatkan Sungai Batang Kuantan dari aktivitas PETI dan penggunaan merkuri yang merusak ekosistem.
“Ini bentuk komitmen bersama kita menjaga dan menyelamatkan Batang Kuantan dari aktivitas PETI dan merkuri,” ujar Bupati Suhardiman Amby usai memimpin deklarasi.
Menurutnya, Sungai Batang Kuantan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Kuansing sejak dahulu. Sungai ini menjadi sumber air, tempat masyarakat mandi, hingga lokasi menangkap ikan. Oleh sebab itu, Bupati menegaskan pentingnya peran para datuk penghulu di Kuansing untuk memberikan imbauan kepada anak kemenakan agar tidak melakukan aktivitas PETI di sungai.
Sebaliknya, mereka diarahkan untuk mengurus izin resmi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disiapkan pemerintah.
“Mari kita sama-sama save Batang Kuantan dari PETI. Para datuk, ninik mamak, tokoh masyarakat, hingga pemuda harus bersatu menjaga sungai kita,” tegasnya.
Bupati juga menekankan, apabila imbauan adat ini tidak dipatuhi, maka aparat penegak hukum diminta bertindak tegas.
“Imbauan ini adalah tindakan awal. Bila tidak juga dipatuhi, maka aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya.(*)







