
Serdang Bedagai — Detikposnews.com / Pemerintah Desa Banda rawan mengumumkan penyaluran anggaran tahun 2025 dengan pagu Rp 701.345.000. Hingga 13 November 2025, dana yang telah disalurkan mencapai Rp 569.973.800, namun sejumlah alokasi menimbulkan dugaan kejanggalan.
Sekretaris DPD Akpersi Sumut, Jumani Alba.C.ILJ menegaskan pentingnya pengawasan oleh setiap warga atas penggunaan anggaran negara , baik itu bersumber dana daerah (APBD) atau pun dana dari pusat (APBN) untuk mewujudkan azas transparansi
Mencermati penggunaan dana desa di desa Banda rawan kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yang perlu diminta pertanggung jawaban secara hukum ujar Jumani.alba.C.ILJ Minggu(7/12/2025).
adapun dugaan Kejanggalan Anggaran di Desa Banda rawan tersebut
Sesuai data resmi, yang menjadi sorotan muncul pada beberapa hal antara lain :…
1. Ada nya kegiatan yang menggunakan istilah Keadaan Mendesak sebanyak 2(dua) kali kegiatan dengan nominal Rp 25.200.000
2. Pemberdayaan Perempuan Dua Kali – dengan nominal (1).Rp 25.200.000 dan (2) dengan nominal Rp. 68.205.000
3.yang lebih sangat mencolok lagi penggunaan anggaran dengan istilah untuk pelatihan atau penyuluhan hukum dengan nominal Rp.46.029.000,
4. Realisasi Tahap Penyaluran Ketiga Nol
5. Dana Kecil untuk Beberapa Program – Satlinmas dengan nominal Rp 6.000.000,
Pemetaan Kemiskinan Rp 3.000.000
6. Belum Tersalur 18,74% dari Pagu
Tentang kegiatan yang menggunakan istilah pelatihan atau penyuluhan HUKUM yang sering muncul pada kegiatan yang mengadopsi dana desa seperti nya sangat perlu untuk di telusuri secara hukum prihal legal standing nya dan dari lembaga mana yang berkompeten untuk melaksanakan,kegiatan tersebut.
Adapun peruntukan dan penggunaan dana desa jelas di atur dengan peraturan menteri keuangan RI dan Peraturan menteri dalam negeri serta peraturan lain nya
Atas kondisi tersebut serta merilis sebagaimana arahan dari Presiden RI bapak Prabowo Subianto agar mengusut secara tuntas setiap penggunaan dana desa yang mencurigakan serta memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada arahan Presiden tesebut , ada baik nya Menteri Keuangan RI serta Kejaksaan agung RI ber sinergi dengan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memberikan perhatian yang serius serta mengevaluasi plus meminta pertanggung jawaban secara hukum seluruh Penggunaan dana desa khusus nya di kabupaten Serdang Bedagai, ungkap Jumani Alba.C.ILJ – sebagai sekretaris akpersi Provinsi Sumatera utara.






