Desa Klobur Gelar Musdessus Dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sarana Dongkrak Tumbuh Kembangnya Ekonomi Desa

oppo_0

 

Keterangan foto: kegiatan Musyawarah Desa khusus Sosialisasi dan pembentukan koperasi desa merah putih di balai desa Klobur Sreseh – Sampang.

 

Sampang – pemerintahan Desa Klobur Kecamatan Sreseh kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa khusus Sosialisasi dan pembentukan koperasi desa merah putih, dalam mendorong dan mendongkrak tumbuh kembangnya perekonomian desa, bertempat di balai Desa Klobur, Senin (19/05/2025).

Musdessus ini mengagendakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan koperasi desa merah putih sebagai bentuk instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam kegiatan ini turut hadir, Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) kabupaten Sampang, yang di wakili oleh Pendamping koperasi dan Pelayanan Publik, Dayat, forkomfincam Sreseh, penyuluh pertanian Sreseh, ketua BPD Desa Klobur beserta staf, keterwakilan perempuan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda lintas sektoral, dan semua perangkat desa Klobur.

Dalam sambutannya camat Sreseh, Arif Purna Hermawan yang di wakili oleh Kasi Dpmd kecamatan, Hado’i dalam mengatakan, tujuan dalam acara merupakan pembentukan koperasi desa merah putih di desa Klobur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai langkah konkret desa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi lokal desa, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Pembentukan koperasi desa merah putih ini, sebagai langkah konkret dalam menumbuh kembangkan potensi lokal desa dalam mensejahterakan masyarakat dan juga membuka peluang kerja bagi masyarakat desa itu sendiri,” ucapnya.

Sementara Dinas koperasi dan perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) Sampang yang di wakili oleh pendamping koperasi desa dan pelayanan, Dayat, menekankan mekanisme perekrutan pengurus dan anggota yang profesional dan kompeten di bidangnya, serta larangan pertalian darah dan keluarga di dalam kepengurusan koperasi desa tersebut.

” Aturan dari kementrian koperasi terkait perekrutan pengurus dan anggota, sudah jelas termaktub dalam pasal 1 ayat (6) dan pasal 27-31 UU No.25 Tahun 1992 dan juga merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang bersangkutan, serta peraturan lain yang berlaku,” tuturnya.

Lanjutnya, Dayat berharap kedepannya koperasi desa merah putih ini, menjadi solusi dalam memutus rantai perdagangan rentenir yang terjadi ditengah masyarakat, sehingga koperasi desa ini benar-benar bisa mensejahterakan perekonomian masyarakat desa.

” Solusi terbaik dan menjadi pemutus mata rantai perdagangan rentenir yang pada akhirnya koperasi ini benar benar menjadi solusi dan bisa mensejahterakan masyarakat desa,” pungkasnya. (Sholeh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *