Desa Noreh Gelar Musdessus Sosialisasi Dan Pembentukan koperasi Desa Merah Putih Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

oppo_0

Keterangan foto: musdessus sosialisasi dan pembentukan pengurus koperasi desa merah putih di balai desa noreh.( Dok: Sholeh/ detikposnews.com).

 

Sampang – detikposnews.com –  Pemerintahan Desa Noreh melakukan Musyawarah Desa khusus sosialisasi dan pembentukan koperasi desa merah putih dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selasa(20/05/2025) siang.

Acara Musdessus ini di laksanakan di Balai Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan agenda pembentukan pengurus koperasi desa merah putih sesuai instruksi Presiden Prabowo. Yang mana di seluruh Indonesia akan di bentuk 80.000 ribu koperasi desa merah putih, salah satunya di Desa Noreh Kecamatan Sreseh kabupaten Sampang.

Foto: sambutan PJ kades Noreh dalam musdessus sosialisasi dan pembentukan koperasi desa merah putih.

Foto: sambutan PJ kades Noreh Moh.Saiful Bahri. Acara musdessus di balai desa noreh.

 

Dalam sambutannya PJ kades Noreh, Moh.Saiful Bahri memaparkan, pembentukan koperasi merah putih ini, wajib bagi seluruh Desa se-Indonesia.

” Pembentukan pengurus koperasi desa merah putih ini wajib hukumnya di bentuk, karena tujuannya pembentukan koperasi ini untuk mensejahterakan masyarakat di Desa, ” tuturnya

Lanjut Saiful Bahri, untuk itu masyarakat harus semangat dalam mendorong pembentukan koperasi desa, karena koperasi ini, dapat mensejahterakan masyarakat, terutama anggotanya, karena pada prinsipnya koperasi di bentuk oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota.

” Pada prinsipnya koperasi desa di bentuk oleh anggota, dari anggota dan untuk anggota,” tambahnya.

Saiful PJ kades yang berpenampilan menarik dan kalem ini menegaskan bahwa pengurus koperasi ini bekerja secara sukarela karena untuk kemajuan desanya.

” Pengabdian pengurus koperasi desa ini di dasari secara ikhlas dan sukarela, demi kemajuan desanya,” teganya.

Sementara menurut Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) Sampang yang diwakili Dayat pendamping koperasi desa dan pelayanan, menekankan pada proses pembentukannya.karena perekrutan pengurus koperasi desa itu penting.

” Perekrutan pengurus koperasi desa merah putih itu sudah diatur didalam pasal 27-31 undang – undang nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian,” pungkasnya.

(Sholeh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *