
BUNGO – Detikposnews.com |
Berdasarkan hasil Investigasi awak Media di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, senamat Kabupaten Bungo Nusantara jambi, tim media ini mendapatkan adanya aktivitas kegiatan pertambangan galian C Batu split/batu koral diduga di miliki Fredy yang belum kantongi izin dari pusat.
Tampak dilokasi adanya 3 Alat berat dan Beberapa unit Mobil Dump truck yang sedang beraktivitas memuat Batu ke dalam truck tersebut di wilayah senamat kabupaten Bungo, Jumat (19/09/2025).
Informasi dan FAKTA didapatkan dari salah satu Pengawas mengatakan ” yo Bang Tambang ini pemiliknya Fredy kami hanya pekerja di sini Ungkanya. pertambangan galian C Batu split yang menggunakan alat berat ini untuk di jual kepada pembeli yang sudah berlangsung cukup lama ungkap nara sumber yg tidak mau disebut namanya.
Dari Pantauan awak media di lokasi tambang terjadi pembibisan/ pemangkasan seperti bukit yg terjal akibat pengerukan batu tersebut ketika hujan dapat menimbhlkan erosi karna tidak ada tanah yg datar dan Pepohonan di sekitar tambang.
Berdasarkan aturan undang undang minerba untuk Izin terkait galian C, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai batuan (termasuk tanah urug), diatur dalam undang-undang pusat yang mengalami beberapa perubahan dan pengalihan kewenangan, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai dasar utama, yang kemudian diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perubahan Terminologi:
Istilah “Bahan Galian Golongan C” sudah tidak lagi digunakan dalam peraturan terbaru. Kini, yang sebelumnya digolongkan sebagai C kini disebut batuan, dan tanah urug termasuk di dalamnya.
Dasar Hukum Utama:
UU No. 4 Tahun 2009: tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang awal yang mengatur izin pertambangan.
UU No. 3 Tahun 2020: merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengalihan kewenangan perizinan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: adalah peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2020, yang juga mengatur secara rinci mengenai izin usaha pertambangan.
Kewenangan Izin Berdasarkan regulasi terbaru, meskipun ada wacana pengalihan kewenangan perizinan galian C ke pusat, saat ini kewenangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) untuk batuan (termasuk tanah urug) sebagian besar berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung pada jenis dan skala kegiatan. Namun, secara umum, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Izin Tambang Rakyat.
Untuk usaha pertambangan rakyat, izin diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sesuai Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021.
Ancaman dan sanksi pidana terhadap kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan tanpa izin. Alias Ilegal
Tempat terpisah Ketua LP3NKRI (Lembaga Pemanatau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) Jambi,dimintai tanggapan dan menegaskan Melakukan kegiatan pertambangan galian C ilegal Tanpa memiliki ijin bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. ( Tim )









