
TEBING TINGGI – Detikposnews.com // Kinerja Kepala Lingkungan (Kepling) 2 di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Tuai sorotan tajam dari masyarakat lingkungan setempat, “Sabtu (28/03/2026).
Oknum kepala lingkungan tersebut diduga tidak menjalankan tugas secara profesional, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan itu seharusnya diberikan kepada warga yang telah terdata dan dinyatakan layak menerima sesuai data dari Bulog. Namun di lapangan, ditemukan sejumlah warga yang berhak justru tidak menerima bantuan, sehingga memicu kekecewaan di tengah masyarakat.
Kuat dugaan, bantuan tidak disalurkan karena adanya persoalan pribadi antara kepala lingkungan dengan warga penerima. Sikap ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan amanah dalam pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Camat Rambutan, Hersan Koto, menegaskan bahwa penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai prosedur. Bantuan dari Bulog disalurkan ke kelurahan berdasarkan data resmi, kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui kepala lingkungan.
“Kami menyalurkan bantuan sesuai data dari Bulog. Selanjutnya diserahkan ke kelurahan dan dibagikan kepada masyarakat melalui kepala lingkungan,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa kepala lingkungan tidak menyampaikan surat undangan kepada warga yang berhak, meskipun nama mereka tercantum dalam data resmi berdasarkan kategori desil.
Informasi lain menyebutkan, kepala lingkungan tersebut baru pertama kali menjabat. Sayangnya, dalam tugas perdananya, ia diduga belum mampu bersikap profesional. Persoalan pribadi disebut turut memengaruhi kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak objektif.
Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, menegaskan bahwa bantuan sosial harus tepat sasaran dan sesuai data yang telah ditetapkan.
“Bantuan ini wajib tepat sasaran, sudah didata DTSEN. Kita pastikan bantuan yang diberikan berkualitas baik dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh aparatur lingkungan agar mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam menjalankan tugas. Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang telah terdata, bukan untuk kepentingan pribadi atau ajang pilih kasih
(Team)






