Detikposnews.com // Tebing Tinggi – Menjelang akhir tahun ajaran, sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Tebing Tinggi diduga melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara dengan melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1.000.000 kepada orang tua siswa kelas 6 untuk kegiatan wisuda dan perpisahan.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Nomor: 400.3.1/1454/Sekr/2025 secara tegas melarang satuan pendidikan melakukan pengutipan biaya kepada murid atau wali dalam kegiatan seremonial seperti wisuda, perpisahan, study tour, pentas seni, dan karya wisata.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya sekolah yang diduga mengabaikan edaran tersebut dan tetap membebankan pungutan kepada orang tua siswa.
Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yasir, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pungutan tersebut. “Sudah saya dengar dan memang ada laporan yang masuk soal kutipan itu,” ujar Anda Yasir saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Dirnya menyayangkan masih adanya sekolah yang tidak mematuhi aturan pemerintah daerah. Sekolah harus taat terhadap surat edaran dari Dinas Pendidikan, apapun alasannya. Meski ada persetujuan dari wali murid, bahkan dengan materai, itu tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Saat ditanya soal sanksi, Yasir menyatakan belum mengetahui secara rinci, namun menegaskan bahwa aturan dari Dinas Pendidikan sudah mencantumkan konsekuensinya. “Terkait sanksinya apa, nanti akan saya tanyakan. Tapi yang jelas, alasan tidak ada paksaan atau pakai materai itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Anda Yasir juga mengingatkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit. Pemerintah pusat dan daerah sedang melakukan efisiensi. Maka sangat tidak tepat bila sekolah justru menambah beban masyarakat,” ucapnya mengakhiri.
Dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius publik. Pemerintah dan DPRD diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat menciderai dunia pendidikan.
(JE)