
Tebing Tinggi. Detikposnews.com // Proses pengurusan Surat Keterangan Kesehatan bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Tebing Tinggi kembali menjadi sorotan. RSUD Dr. Kumpulan Pane, yang menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan para calon ASN tersebut, diduga menjadi tempat praktik pungutan liar (pungli) dengan besaran biaya yang jauh melampaui ketentuan resmi. Senin (15/09/2025).
Para calon PPPK mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp1.060.000 untuk memperoleh surat keterangan kesehatan—angka yang mengejutkan dan memicu keresahan, khususnya di kalangan peserta yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah
Keterangan resmi dari pihak RSUD Dr. Kumpulan Pane melalui Humas-nya, Samuel Pasaribu, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tentang Retribusi Pajak, dan menyatakan biaya resmi hanya Rp445.000 per orang, belum termasuk bila ada pemeriksaan tambahan.
“Kami tidak pernah menarik biaya hingga Rp1.060.000. Setiap pembayaran langsung disetorkan ke Dinas terkait, dan semua prosedur sudah mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Samuel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/09/2025) di ruang kerjanya.
Namun demikian, laporan dari sejumlah calon PPPK menyebutkan adanya pungutan tambahan yang tidak disertai bukti pembayaran resmi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, dan berpotensi mencoreng nama baik institusi pelayanan kesehatan daerah tersebut.
Menanggapi hal ini, Yusrizal Fauzi, seorang aktivis dan tokoh pemuda Tebing Tinggi, mendesak agar Plt. Dirut RSUD Dr. Kumpulan Pane melakukan evaluasi total terhadap internal rumah sakit, terutama dalam hal integritas pegawai dan tenaga honorer.
“Sudah saatnya RSUD Kumpulan Pane dibersihkan dari oknum-oknum nakal yang memanfaatkan momen rekrutmen PPPK untuk mencari keuntungan pribadi. Jangan ada lagi kutipan di luar retribusi resmi. Rumah sakit harus jadi tempat yang bersih, bukan ladang pungli,” tegas Yusrizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah dugaan pungli ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau Inspektorat setempat. Masyarakat berharap agar Pemko Tebing Tinggi segera turun tangan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses administrasi yang menyangkut kepentingan publik ini.
(Ks)