
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Seorang pria berusia 35 tahun berinisial ATD alias John resmi ditahan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penjualan satu unit rumah fiktif. Pria yang kerap mengaku berprofesi sebagai pengacara tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Penangkapan dilakukan pekan lalu di sebuah rumah makan di Jalan Kepiting, Banyuwangi.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/251/VII/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi yang dibuat oleh Sumardi (58), seorang pensiunan karyawan BUMN. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Jawa Pos Radar Banyuwangi, kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 ketika korban dan tersangka bertemu di sebuah warung tahu petis di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Dalam pertemuan itu, John menawarkan sebuah rumah yang diklaim sebagai miliknya, berlokasi di Perumahan Griya Giri Mulya Blok BB 10, Kelurahan Klatak. Rumah tersebut dijual dalam kondisi terbengkalai dengan harga Rp 37.500.000. Korban tergiur dan sepakat memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 27.500.000, sedangkan sisa Rp 10.000.000 dijanjikan akan dibayarkan setelah sertifikat hak milik (SHM) diserahkan.
Selama periode November hingga Desember 2022, Sumardi menyetorkan total uang muka yang disepakati melalui transfer serta pembayaran tunai. Namun, belakangan terungkap bahwa rumah tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain bernama Shaiful Horry. Hingga laporan dibuat, John tidak kunjung mengembalikan uang milik korban. Akibat perbuatannya, Sumardi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.500.000.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Aryawiguna, membenarkan penahanan ATD alias John. Ia menyebutkan bahwa proses penyidikan telah berjalan intensif dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan.
“Memang benar tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman,” ujar Komang. Ia menegaskan bahwa tindakan yang menjerat John merupakan penipuan penjualan rumah yang bukan miliknya.
Komang juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah ada korban lain dalam kasus tersebut. Namun ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh tersangka untuk segera melaporkan ke Polresta Banyuwangi agar bisa ditindaklanjuti.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Banyuwangi. Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko, menegaskan bahwa ATD alias John bukan anggota Peradi. Ia menyebut perbuatan oknum yang mengaku sebagai advokat tanpa legalitas adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng profesi hukum.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang mengatasnamakan profesi advokat untuk kepentingan melanggar hukum. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib maupun kepada kami,” tegas Eko.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan serupa, Peradi Banyuwangi menyediakan fitur pengecekan keanggotaan advokat melalui laman resmi dpcperadibanyuwangi.com. Layanan tersebut dapat diakses kapan pun guna memastikan legalitas seorang pengacara.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya verifikasi. Jangan ragu mengecek atau bertanya jika menemukan kejanggalan,” ujarnya.
DPC Peradi Banyuwangi memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan sosialisasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Eko menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa nama ATD tidak terdaftar sebagai anggota Peradi.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan dan menunggu proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pihak kepolisian berharap masyarakat lain yang mungkin menjadi korban tidak segan untuk melapor demi memperjelas dugaan rangkaian tindak penipuan yang dilakukan tersangka.






