
Banyuwangi – Detikposnews.com // Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, terus menjadi sorotan publik. Meski status legalitasnya dipertanyakan, kegiatan yang disebut-sebut milik seseorang berinisial “HR” tersebut dilaporkan masih beroperasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berjalan normal sebagaimana kegiatan tambang pada umumnya. Sejumlah alat berat tampak aktif mengeruk material pasir dari lokasi, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik keluar-masuk area untuk mendistribusikan hasil galian ke berbagai tujuan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terutama terkait dasar hukum operasional tambang tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh pengelola kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, salah satu petugas yang berjaga di lokasi, yang dikenal sebagai “ceker” dan merupakan seorang perempuan, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari reklamasi lahan.
“Ini hanya reklamasi,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan keraguan baru. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas jual beli material pasir hasil galian secara terbuka. Truk-truk pengangkut yang keluar dari lokasi diduga membawa material untuk diperjualbelikan, bukan semata-mata untuk kepentingan penataan lahan.
Secara normatif, reklamasi merupakan upaya pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan, bukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan komersial. Dalam praktiknya, reklamasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali secara berkelanjutan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa reklamasi adalah kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan, bukan kegiatan produksi baru.
Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya aktivitas penggalian yang disertai dengan penjualan material, maka kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai usaha pertambangan yang memerlukan izin resmi.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar.
Di sisi lain, publik juga mulai menyoroti peran aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas tersebut. Dugaan “tutup mata” pun mencuat di tengah masyarakat, mengingat kegiatan tambang masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan penertiban yang jelas.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain persoalan legalitas, mereka juga khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan struktur tanah, potensi longsor, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Jangan sampai kerusakan semakin parah baru ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas tambang tersebut maupun langkah penanganan yang akan diambil. Baik dari instansi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum masih belum memberikan penjelasan kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya galian C, harus dilakukan secara ketat dan transparan. Dalih reklamasi tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Masyarakat pun berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.




