Agam Sumbar – Detikposnews.com // Sederetan permasalahan tanah Dahniah di nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan Gumarang Kabupaten Agam . Untuk mengurus masalah tersebut di kuasakan penuh pada anak kandungnya Setiawati.Kasus tanah tersebut telah bergulir kurang lebih tiga tahun.
Dimana Setiawati telah melakukan berbagai upaya, namun kebenaran belum berpihak kepadanya.
Dari keterangan yang disampakan media di padang baru lubuk Basung 3/9/2025 beserta bundelan laporan mengatakan kalau laporan dimanapun dianya melapor mendapatkan titik terang kandas ditengah jalan.
Berkat kegigihan Setiawati memperjuangkan hak orang tuanya Rabu 3 /9/2025 Setiawati di undang di di Satreskrim Polres Agam untuk gelar perkara.
Pada ungkapan Setiawati pada beberapa awak media, apakah sebatas gelar kah yang dilakukan oleh tim penyidik polres Agam. Karena beberapa waktu lalu saya juga sudah gelar perkara di Dirkrimum polda sumbar. Dimana pada gelar di polda. Pihak polda menyampaikan bahwa kasus-kasus yang saya laporkan semua sangat memenuhi unsur. Untuk memudahkan proses lanjutan dilakukan di Mapolres Agam. Dan juga mengingat locus delictya di wilayah Agam. Ujar Setiawati dengan mata berbinar.
Selanjutnya Setia Wati berharap pada beberapa awak media agar dapat mempublikasikan menyuarakan fakta yang di alaminya. Dengan menyatakan segala bentuk resiko saya bertanggung jawab sepenuhnya untuk membela dan mempertahankan hak orang tua saya. Ungkap Setiawati penuh harap.
Berdasarkan keterangan Setiawati dan diperkuat oleh beberapa dokumen yang dimiliki. Awak media dan dua organisasi masyarakat TG 08 dan Lsm Garuda NI DPW Sumatera Barat akan mengawal keseriusan “Aph ” dalam menindaklanjuti laporan Setiawati yang telah bergulir cukup lama untuk mendapatkan keadilan. Ujar dua ketua DPW Zamzami edwa dan Rahmatsah.
Saat berita ini diterbitkan pihak nagari maupun Aph belum terkonfirmasi.
{Rismanto Agam}