
Banyuwangi – Detikposnews.com // Dugaan pungutan berkedok sumbangan kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 8 Banyuwangi yang berlokasi di Genteng disebut-sebut membebankan biaya sumbangan sebesar Rp1 juta kepada wali murid untuk pembangunan masjid sekolah.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan tarikan tersebut. Ia adalah seorang ibu tunggal yang harus menanggung beban pendidikan anaknya seorang diri setelah ditinggal wafat suami. Karena merasa berat, ia sempat meminta bantuan kepada Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Al Ashrof, Sunyoto E.S., M.Pd.
Sunyoto bersama Pengasuh Yayasan Al Ashrof, Gus Miftahul, kemudian mendatangi pihak MTsN 8 untuk menyampaikan permohonan keringanan. Namun, keduanya mengaku tidak mendapat tanggapan yang layak.
“Kami sudah menunggu lebih dari dua jam di ruang resepsionis, tapi Kepala Sekolah tidak kunjung menemui. Bahkan setelah dijanjikan lewat WA untuk bertemu di hari tertentu, tetap tidak ada respon,” ujar Gus Miftahul.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak sejalan dengan PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat hanya boleh bersifat sukarela, tanpa paksaan, kewajiban, maupun batasan jumlah tertentu.
“Kalau disebut sumbangan, maka harus benar-benar sukarela. Tidak boleh ada embel-embel kewajiban yang justru membebani wali murid. Kalau gratis ya harus gratis, kalau sukarela ya murni sukarela,” tegas Gus Miftahul.
Ia juga mengimbau wali murid agar tidak takut melaporkan praktik penyimpangan semacam ini. Menurutnya, masih ditemukannya pungutan di sekolah negeri justru bertentangan dengan semangat pemerintah yang ingin meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. “Sekolah swasta berjuang keras membiayai operasional, sementara sekolah negeri yang sudah ditopang dana pemerintah malah masih memberatkan wali murid. Ini ironis,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama sebagai instansi yang menaungi madrasah negeri.
Redaksi.