
Banyuwangi – Detikposnews.com // Dugaan pelanggaran aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, kedapatan melakukan pengisian BBM untuk kendaraan truk di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa dini hari, 23 Desember, sekitar pukul 00.42 WIB. Padahal, SPBU yang dimaksud bernomor 54.684.03 diketahui secara resmi menutup layanan operasionalnya pada pukul 23.00 WIB. Namun demikian, aktivitas pengisian BBM masih berlangsung meski SPBU dalam kondisi tutup untuk umum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa unit truk sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. Salah satu truk yang teridentifikasi menggunakan nomor polisi P 8672 UW. Saat dikonfirmasi oleh wartawan di lokasi, petugas SPBU menyampaikan bahwa kendaraan truk tersebut merupakan milik Bumi Sari yang disebut-sebut masih memiliki keterkaitan dengan pemilik SPBU itu sendiri.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, sebab berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik SPBU tidak memiliki hak istimewa dalam pengisian BBM bersubsidi. Status pemilik SPBU disamakan dengan masyarakat umum, sehingga tetap wajib mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk jam operasional, kuota harian, serta ketentuan program Subsidi Tepat.
Menurut ketentuan, pengisian BBM bersubsidi seperti Biosolar tidak diperbolehkan dilakukan di luar jam operasional resmi SPBU. Pengaturan ini diberlakukan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan, penimbunan, serta praktik distribusi yang tidak tepat sasaran. Di sejumlah daerah, penjualan solar subsidi bahkan dibatasi hanya pada jam tertentu, misalnya antara pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, meskipun terdapat pengecualian terbatas untuk kendaraan tertentu seperti angkutan umum atau logistik dengan pengawasan ketat.
Tujuan utama pengaturan jam operasional ini adalah agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat praktik curang. Pengisian BBM di luar jam operasional, apalagi dilakukan secara tertutup, dinilai rawan disalahgunakan dan bertentangan dengan semangat penyaluran subsidi tepat sasaran.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda dengan nominal yang tidak ringan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pihak Pertamina dan instansi pengawas segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penindakan, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap SPBU, terutama dalam pendistribusian BBM bersubsidi, agar tidak terjadi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. (Tim)







