Diduga Preman Suruhan Oknum Mafia Tambang Ilegal DT Ancam Warga Pakai Senpi

Detikposnews.com // Minahasa Tenggara – Aksi ‘koboi” terjadi di rumah DT alias Ci Dede, oknum pelaku tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra). Kejadian tersebut terjadi tanggal 2 Juni 2025. Seorang preman diduga suruhan DT, AFRP alias Eddy, nyaris membacok dan menembak JM alias Jemmy Mosey, dengan menggunakan parang dan senjata api (Senpi).

Informasi didapat, aksi premanisme yang dipertontonkan DT dan anak buahnya Eddy bermula ketika Jemmy Mosey mendatangi kediaman DT.

Kedatangan Jemmy Mosey di rumah DT, untuk mengambil hak Jemmy karena sebelumnya punya perjanjian kerjasama dengan DT, pengusaha pertambabgan ilegal tanpa izin (Peti) dari Jakarta yang kini berdomisili di Ratattotok.

Tak berselang lama kedatangan Jemmy, peristiwa itupun terjadi.

Jemmy disambut dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Pelaku Eddy mengacungkan Sajam dan Senpi sambil mengucapkan kata-kata ancaman yang menyebabkan korban JM merasa takut, terintimidasi, dan terancam jiwanya.

Atas kejadian tersebut, JM berencana akan melaporan Eddy, pelaku dugaan pegancaman dengan Senpi dan Sajam ke Mapolda Sulut.

Yang paling disesali oleh korban Jemmy, pada saat terjadi pengancaman mengunakan senjata api, di tempat kejadian diduga ada beberapa oknum aparat. Namun, mereka enggan melerai dan hanya membiarkan.” Saya heran pada saat kejadian di situ ada beberapa oknum aparat. Namun, bukanya melerai mereka hanya diam. Di mana rasa kemanuasian dan sebagai pengayom masyarakat,” ungkap Jemmy.

Peristiwa pengancaman menggunakan Sajam dan Senpi itu pun mendapat tanggapan serius dari elemen masyarakat.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) Sulawesi Utara (Sulut) Sehan Ambaru SH menegaskan, aksi dugaan premanisme yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal DT bersama kelompoknya di Desa Ratatotok, harus segera disikapi secara tegas dan serius, agar tidak berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal jangka panjang. “Kami minta DT ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sehan.

Pihaknya kata Sehan menduga ini semua bermula pada aksi dugaan kasus penyerobotan lahan tambang Ilegal oleh DT atas kepemilikan lahan Jemi Mamentu.

Informasi dugaan kasus penyerobotan lahan ini pun dibenarkan Kepala Desa Ratatotok Selatan, Markus Korua. Saat dikonfirmasi, Markus membenarkan bahwa kasus itu sudah ditangani oleh pihak Polres Mitra.

Menurut Sehan, penyerobotan lahan, dan aksi premanisme menggunakan Sajam dan Senpi disertai pengancaman oleh DT dan komplotannya adalah dua peristiwa pidana yang harusnya bisa langsung dicegah dan ditindak tegas dengan prosedur penahanan kepada bos tambang dan anak buahnya itu. “Instruksi Pak Kapolda sudah jelas, basmi premanisme dan tindak para pelaku kekerasan apalagi bibit masalahnya dimulai di lokasi tambang ilegal milik DT.

Pak Kapolres Mitra kami minta agar bisa mencegah dan segera menetapkan tersangka dilanjutkan pada penahanan kepada pelaku dalam kasus penyerobotan lahan dan pelaku pengancaman tersebut agar semua permasalahan bisa terang dan teratasi,” pungkas Sehan Ambaru SH.

Hingga berita ini tayang kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) Iptu Lutfi Adinugraha Pratama tidak merespon,

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *