
Ketapang Kalbar // Detikposnews.com – Proyek pembangunan jalan rabat beton diduga proyek Abu Nawas, di kecamatan jelai hulu, Kabupaten Ketapang. di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi kegiatan. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (04/10/2025).
Berdasarkan hasil investigasi awak media ditemukan pekerjaan proyek tersebut sudah hampir selesai progres sekitar 65% dikerjakan namun tidak tampak papan plang informasi,” ujar Adi (1/10)
Menurut Adi warga setempat seharusnya pemasangan papan plang informasi itu sangat penting agar dapat diketahui publik sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, terutama dari pajak rakyat, wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
“Dengan tidak adanya papan informasi tersebut memicu berbagai dugaan dari masyarakat, termasuk dapat diduga adanya pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Begitu juga inisial I salah satu warga yang kebetulan bertempat tinggal disamping pembangun jalan tersebut ketika dimintai pendapatnya, mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat adanya papan proyek bahkan mempertanyakan apakah ini anggaran bersumber dari Dana Desa,aspirasi atau APBD kabupaten Ketapang.
Terpisah salah satu pekerja di lapangan yang turut bekerja di proyek jalan tersebut saat dikonfirmasi, saya hanya buruh dan pekerja, jadi tidak tau persisnya hanya dengar kabar, jalan ini volume kurang lebih lebar 3 mt x700 mt,” bebernya.
Lebih jauh, setelah ditinjau kembali pengerjaan pengecoran proyek jalan di kecamatan jelai hulu di temukan tidak menggunakan Tulangan besi, sedangkan jalan yang di bangun dengan rambat beton berada di jalan poros dikawatirkan tidak akan kokoh saat di lalui kendaraan roda 4 bermuatan,”ungkap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan konsultan pelaksana lapangan belum dapat dimintai keterangan dan klarifikasi, sesuai UUD no 40 th 1999 media ini memberikan ruang klarifikasi, hak sanggah dan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
Sumber: Adi (masyarakat)
Red/Hasan