SUMENEP – Detikposnews.com // Dugaan tindak pidana perampasan 1 unit Honda Vario 2009 milik inisial (N) oleh inisial (R) dimana keduanya sama-sama warga Desa Manding Laok, Kecamatan, Manding, Sumenep, mencuat ke permukaan publik hingga memantik sorotan media. Jum’at (21/08/2025)
Tindakan (R) tersebut berpotensi terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) yang berimplikasi pidana karena mengambil barang orang lain tanpa seijin (N) selaku pemilik motor Honda Vario 2009.
Menurut (R) saat dikonfirmasi media, dirinya membenarkan bahwa dirinya mengambil motor Honda Vario 2009 milik (N) yang saat itu ada di temannya (N). Namun, dirinya mengklaim tidak melakukan perampasan, melainkan mengamankan motor (N) karena diarahkan orang tua (N). Hal itu ia lakukan lantaran (N) mempunyai hutang terhadap (R).
” Saya tidak merampas Mas. Sebab, (N) saat itu kabur, lalu ibunya (N) telpon saya dan mengarahkan saya mengambil motor (N) di temannya (N), dengan pertimbangan dari pada diambil Bank Mekar. Kemudian saya hubungi temannya sesuai No. telpon yang dikasik tahu Ibunya (N), ” ungkapnya. Jum’at (21/08/2025).
Ia menegaskan bahwa (N) bisa ambil motornya kapan saja, asalkan uangnya ada. Ia mengatakan harga motornya masih tidak cukup bayar hutang (R)
” Pokok hutang (N) sebesar kurang lebih Rp38.000.000. Total keseluruhan dengan bunganya sebesar kurang lebih Rp49.500.000,” ungkapnya. Jum’at (21/05/2025)
Berdasarkan sumber, keterangan (R) yang menyebut (N) kabur berbeda dengan pengakuan (N) yang mengatakan bahwa (N) tidak pernah kabur.
Hal ini memunculkan spekulasi publik akan integritas dan kejujuran keduanya di tengah polemik yang terjadi.
Tak menyangkal, penelusuran sumber yang enggan namanya disebut mengatan bahwa (N) memang mengaku punya tanggungan hutang. Namun, bukan berarti (R) bisa seenaknya sendiri mengambil motor tanpa ada persetujuan dari (N) selaku pemilik motor.
” Itu kan perampasan namanya. Apapun alasannya, tidak benar bila (R) mengambil motor (N) tanpa ijin pemiliknya, ” ujar sumber kepada media Detikposnews.com. Jum’at (21/08/2025)
Publik menilai, tindakan yang diperbuat dan diakui (R) berpotensi mengancam dirinya sendiri. Posisi (R) sangat terancam pidana bila kasus ini berproses hukum yang berimplikasi terhadap konsekwensi hukum.
Tindakan (R) bisa diduga perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat hukum pidana pencurian (mengambil barang dengan maksud memiliki secara melawan hukum) yang diatur dalam pasal 362 KUHP dan Pasal 625 UU 1/2023, serta penggelapan (menguasai atau menyembunyikan barang milik orang lain) diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 631 UU 1/2023. (Mul)