
Kabupaten Agam – Detikposnews.com // Dalam peraturan pemerintah berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Peruntukannya BBM bersubsidi untuk siapa. Begitu juga dengan surat keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/ HK.02/MEM/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU, PT Pertamina (Persero) .sudah melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Fertalit bersubsidi yang menggunakan drigen dan mobil lansir seperti yang terpantau baru baru ini dengan tujuan untuk dijual kembali ke pihak lain. Kebijakan larangan tersebut berlaku untuk semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun kenyataannya saat ini, masih dijumpai Pihak SPBU
Yang melayani mobil lansir dan drigen membeli BBM jenis Bio solar dan Fertalit bersubsidi dengan jumlah banyak,
Yang sengaja melabrak dan mengabaikan semua aturan dan larangan yang telah dikeluarkan Pemerintah.
Tak cukup sampai disitu, sanksi hukumpun menanti apabila dijumpai Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk dijual kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan besar, sesuai yang tertulis dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan minyak bumi. Pelaku dapat terancam pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda Rp 60 Miliar.

Berdasarkan laporan masyarakat yang tidak mau disebut namanya” saat mengisi BBM untuk mobil nya di SPBU 14.264.109 yang berlokasi di Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya, dan juga dalam pengawasan POLSEK kecamata Tanjung Raya Kabupaten Agam, senin malam tgl 2-3-2026″ terlihat sebuah mobil BOX ( Lansir) sedang mengisi bbm jenis Solar bersubsidi dengan jumlah banyak untuk dibawa dengan mobilnya. Bukan itu saja, kelihatan juga beberapa pembeli datang dengan mengendarai motor sambil membawa jerigen yang dibungkus karung plastik.
Untuk menanggapi laporan masyakat tersebut Madia ini, mencoba konfirmasi kapada Riski salah seorang petugas SPBU tersebut melalui WA Poncelnya tapi tidak ada tanggapan sana sekali.
Bj Rahmat selaku ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, menyikapi tentang maraknya para oknom pembisnis minyak demi mencari keuntungan peribadi, padahal pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Prabowo selaku Peresiden Ri sangat berpihak kepada rakyat tidak mampu , akan tetapi banyak disalah gunakan oleh tangan- tangan yang tidak bertanggung jawab. pungkasnya
Pengisian BBM Subsidi menggunakan mobil siluman atau di sebut mobil lansir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. “ungkap nya”
Team/Red






